Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD DPR, Puan Maharani Siap Tindaklanjuti

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD DPR, Puan Maharani Siap Tindaklanjuti

Dukungan untuk Legislator Perempuan

Puan Maharani mendukung pemberian kesempatan luas kepada anggota DPR perempuan. Ia meyakini bahwa dengan kesempatan yang sama, para legislator perempuan mampu menghasilkan kinerja luar biasa yang pada akhirnya akan meningkatkan performa DPR secara keseluruhan, sehingga manfaatnya dapat lebih dirasakan oleh masyarakat.

Respons Pimpinan DPR

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga menyatakan penghormatan terhadap putusan MK. Rencana tindak lanjut dari putusan ini akan dibahas lebih lanjut di DPR usai masa reses berakhir.

Detail Putusan MK

Putusan MK dengan nomor perkara 169/PUU-XXII/2024 mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan, mewajibkan keterwakilan perempuan di setiap AKD DPR. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan ini dalam sidang pleno di Jakarta Pusat, menandai langkah maju dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender di lembaga legislatif.


Halaman:

Komentar