MK Tolak Gugatan Perluasan Definisi Pemuda Hingga Usia 40 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang ingin memperluas definisi pemuda hingga usia 40 tahun. Putusan ini menggagalkan harapan generasi milenial untuk tetap dikategorikan sebagai pemuda.
Detail Perkara Gugatan Pemuda
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 178/PUU-XXIII/2025. Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/10/2025). Para pemohon dalam perkara ini adalah Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Hamka Arsad Refra, dan Isbullah Djalil.
Permintaan Perubahan Definisi Pemuda
Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK mengubah pengertian pemuda dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Mereka mengusulkan perubahan kategori pemuda dari rentang usia 16-30 tahun menjadi 16-40 tahun.
Dampak Putusan MK bagi Generasi Milenial
Dengan penolakan ini, generasi milenial yang merupakan orang-orang kelahiran 1981-1996 gagal masuk kategori pemuda. Kelompok usia 30-40 tahun tetap tidak dapat diklasifikasikan sebagai pemuda menurut hukum Indonesia.
Alasan MK Menolak Gugatan
Ketua MK Suhartoyo menyatakan dengan tegas: "Tidak dapat diterima." MK berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dalam mengajukan gugatan tersebut. KNPI sebagai organisasi pemohon tidak dapat membuktikan adanya organ yang berhak mewakili organisasi tersebut di dalam atau di luar pengadilan.
Karena pertimbangan kedudukan hukum ini, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para pemohon.
Artikel Terkait
Telkomsel Siapkan Jaringan 5G dan Posko Haji untuk Jemaah Indonesia di Tanah Suci
Polsek Kebayoran Baru Bongkar Jaringan Penadah 225 Ponsel Hasil Curian dari Keramaian
Warga Kembangan Selatan Desak Pengembang Segera Perbaiki Gorong-gorong Penyebab Banjir
225 Calon Haji OKU Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci