MK Tolak Usia Pemuda 40 Tahun, Milenial Gagal Jadi Pemuda

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:35 WIB
MK Tolak Usia Pemuda 40 Tahun, Milenial Gagal Jadi Pemuda

MK Tolak Gugatan Perluasan Definisi Pemuda Hingga Usia 40 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang ingin memperluas definisi pemuda hingga usia 40 tahun. Putusan ini menggagalkan harapan generasi milenial untuk tetap dikategorikan sebagai pemuda.

Detail Perkara Gugatan Pemuda

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 178/PUU-XXIII/2025. Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/10/2025). Para pemohon dalam perkara ini adalah Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Hamka Arsad Refra, dan Isbullah Djalil.

Permintaan Perubahan Definisi Pemuda

Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK mengubah pengertian pemuda dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Mereka mengusulkan perubahan kategori pemuda dari rentang usia 16-30 tahun menjadi 16-40 tahun.

Dampak Putusan MK bagi Generasi Milenial

Dengan penolakan ini, generasi milenial yang merupakan orang-orang kelahiran 1981-1996 gagal masuk kategori pemuda. Kelompok usia 30-40 tahun tetap tidak dapat diklasifikasikan sebagai pemuda menurut hukum Indonesia.

Alasan MK Menolak Gugatan

Ketua MK Suhartoyo menyatakan dengan tegas: "Tidak dapat diterima." MK berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dalam mengajukan gugatan tersebut. KNPI sebagai organisasi pemohon tidak dapat membuktikan adanya organ yang berhak mewakili organisasi tersebut di dalam atau di luar pengadilan.

Karena pertimbangan kedudukan hukum ini, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para pemohon.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar