MK Tolak Gugatan Perluasan Definisi Pemuda Hingga Usia 40 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang ingin memperluas definisi pemuda hingga usia 40 tahun. Putusan ini menggagalkan harapan generasi milenial untuk tetap dikategorikan sebagai pemuda.
Detail Perkara Gugatan Pemuda
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 178/PUU-XXIII/2025. Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/10/2025). Para pemohon dalam perkara ini adalah Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Hamka Arsad Refra, dan Isbullah Djalil.
Permintaan Perubahan Definisi Pemuda
Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK mengubah pengertian pemuda dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Mereka mengusulkan perubahan kategori pemuda dari rentang usia 16-30 tahun menjadi 16-40 tahun.
Artikel Terkait
Tiga Petinggi Petro Energy Divonis Bui, Negara Rugi Rp 958,5 Miliar
Dari Ladang ke Lencana: Kisah Dua Perwira Polisi yang Tak Kenal Menyerah
Yaqut Diperiksa KPK, Aliran Dana Kuota Haji Jadi Sorotan
Bocah 9 Tahun Tewas Ditikam di Rumahnya Sendiri di Cilegon