Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Budi kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Sebelumnya, KPK pernah menggeledah ruang kerja Perry saat masih menjabat Gubernur BI pada Desember 2024. Kala itu, lembaga antirasuah juga menyebut akan memanggil Perry.
Budi menegaskan, tidak semua orang yang mundur dari jabatannya otomatis diperiksa. "Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir. KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh," ujarnya.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 1,5 Persen, Tensi Geopolitik dan Rapat The Fed Jadi Pemicu
Rupiah Tembus Rp 18.100 per Dolar AS Usai Perry Warjiyo Mundur
KPK OTT Bupati Pemalang, Sejumlah Orang Dibawa ke Polres untuk Diperiksa
KPK Segel Kantor Dinas dan Dua Rumah di Pemalang Usai OTT Bupati Anom