KPK Buka Peluang Panggil Eks Gubernur BI Perry Warjiyo sebagai Saksi Kasus Dana CSR

- Rabu, 29 Juli 2026 | 10:00 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Eks Gubernur BI Perry Warjiyo sebagai Saksi Kasus Dana CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Budi kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Sebelumnya, KPK pernah menggeledah ruang kerja Perry saat masih menjabat Gubernur BI pada Desember 2024. Kala itu, lembaga antirasuah juga menyebut akan memanggil Perry.

Budi menegaskan, tidak semua orang yang mundur dari jabatannya otomatis diperiksa. "Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir. KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh," ujarnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags