Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Kelola Anggaran Rp126,87 Miliar

- Minggu, 19 Juli 2026 | 14:35 WIB
Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Kelola Anggaran Rp126,87 Miliar

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk mengawal pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 senilai Rp126,87 miliar. Langkah ini ditempuh guna memastikan anggaran digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Kerja sama tersebut resmi ditandatangani dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar.

Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly mengatakan pendampingan hukum diperlukan untuk mencegah potensi kesalahan administrasi, terutama dalam pelaksanaan program pembangunan dan pemulihan pascabencana.

"Kerja sama ini sangat menguntungkan pemerintah daerah dalam memastikan anggaran digunakan tepat sasaran. Ini juga memberikan kepastian hukum agar jajaran kami tidak ragu dalam mengambil keputusan, selama berada di jalur yang benar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bersikap terbuka dan kooperatif selama proses pendampingan. Menurutnya, kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memastikan setiap program berjalan sesuai aturan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, tambahan TKD sebesar Rp126,87 miliar telah dimasukkan dalam APBD 2026 melalui Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2026 dan telah dirinci penggunaannya. Alokasi terbesar untuk infrastruktur mencapai Rp98,89 miliar. Sektor pertanian mendapat Rp9,61 miliar, pendidikan Rp2,08 miliar, kesehatan Rp1,50 miliar, serta urusan pemerintahan lainnya Rp14,79 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi menyatakan kesiapan pihaknya memberikan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Menurutnya, pendampingan ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kendala dalam pengambilan keputusan yang dapat menghambat realisasi program.

"Keterlambatan eksekusi program akibat keragu-raguan sering kali berujung pada adendum waktu maupun biaya, yang membuat pemanfaatan anggaran tidak maksimal. Oleh karena itu, keterbukaan dari pihak rekanan dan OPD sangat diperlukan sejak dini," jelasnya.

Penguatan tata kelola di Tanah Datar menjadi bagian dari upaya percepatan pemanfaatan tambahan TKD di Sumatera Barat. Secara keseluruhan, pemerintah pusat menetapkan tambahan TKD bagi Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota sebesar Rp2,639 triliun. Dari anggaran yang telah dirinci dalam APBD, sekitar Rp1,634 triliun dialokasikan untuk infrastruktur, disusul urusan pemerintahan lainnya Rp425,84 miliar, kesehatan Rp108,28 miliar, pendidikan Rp93,61 miliar, serta pertanian Rp62,36 miliar.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags