Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru. Keduanya dideportasi pada Juni 2026.
"THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim, Minggu (19/7/2026).
Selain dideportasi, kedua WNA itu juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi. Dalam kegiatan itu, tim berhasil mengamankan THT, sementara NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan berlangsung.
"Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Rian.
Beberapa waktu kemudian, NNQVT terdeteksi saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Melalui notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA Vietnam itu diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum keimigrasian.
Artikel Terkait
Kebakaran di Cilandak Timur, 19 Mobil Damkar Dikerahkan
Pemerintah Targetkan 40 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Akhir 2026
Petugas Dishub dan Warga Gagalkan Penjambretan di Jakarta Selatan, Satu Pelaku Ditangkap
Residivis Curanmor Bersenpi Dibekuk di Lampung Timur, Satu Pelaku Masih Buron