Polres Brebes menetapkan sembilan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus penggunaan aplikasi presensi fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan, para tersangka berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38). "Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka," kata Lilik dalam konferensi pers seusai upacara HUT Bhayangkara di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).
Aplikasi ilegal itu disebut-sebut bisa memanipulasi kehadiran ketika ASN tidak berada di kantor. Sebagian ASN mengaku menggunakan aplikasi berbayar yang diinstal di ponsel. Seorang guru ASN di Brebes yang bersedia memberikan keterangan dengan syarat anonim mengaku memakai aplikasi itu sejak 2025. "Saya sering keluar kantor saat masih jam kerja karena mengurus bisnis. Adanya aplikasi ini saya tetap bisa absen secara tertib," katanya saat ditemui di sebuah sekolah di wilayah tengah Brebes, Rabu (29/4).
"Di kalangan guru memang sudah banyak yang pakai. Mereka memang kadang punya urusan lain selama jam kerja, jadi aman kalau punya itu. Urusan absen tetap aman meski sedang di luar untuk urusan lain," imbuhnya.
Guru lain dari salah satu SD Negeri di Kecamatan Brebes mengaku pernah ditawari rekan sesama guru untuk membeli aplikasi tersebut. "Itu (aplikasi) sudah lama sejak 2025 lalu. Malah saya pernah ditawari," ujarnya. Menurut dia, ASN yang berminat bisa menghubungi nomor telepon seseorang, lalu diarahkan mentransfer Rp 250 ribu ke rekening bank untuk aktivasi selama setahun. Calon pengguna diminta mengirim nomor NIP, kecamatan, dan instansi. "Di situ ditawarkan aplikasi absen finger jarak jauh untuk kalangan Pemkab Brebes. Dengan Rp 250 ribu dapat menggunakan selama 1 tahun. Kalau sudah aktif, ASN bisa absen dari mana saja," katanya.
Guru itu menambahkan, aplikasi tersebut digunakan untuk menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akibat masalah presensi. Jika ASN telat atau tidak masuk kerja, sistem di BKPSDMD Brebes secara otomatis memotong TPP. "Contohnya, April 2026 ini saya sudah ada potongan 5,5 persen atau sekitar Rp 100 ribu. Kalau TPP itu tergantung kelas golongan ASN-nya. Saya pernah tidak masuk karena sakit, dipotong 3 persen tiap satu hari," tuturnya.
3 Ribu ASN Pakai Aplikasi Absen Fiktif
Hasil penelusuran Tim BKPSDMD Brebes mengungkap sekitar 3.000 ASN menjadi pengguna aplikasi presensi ilegal. "Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes," kata Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu (2/5/2026).
Artikel Terkait
Polres Brebes Tetapkan Sembilan Guru ASN Tersangka Manipulasi Absensi Fiktif