Polres Brebes Tetapkan Sembilan Guru ASN Tersangka Manipulasi Absensi Fiktif

- Rabu, 01 Juli 2026 | 17:00 WIB
Polres Brebes Tetapkan Sembilan Guru ASN Tersangka Manipulasi Absensi Fiktif

Polres Brebes menetapkan sembilan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus presensi elektronik fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Mereka diduga memanipulasi absensi kehadiran melalui aplikasi ilegal.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes yang mendeteksi adanya presensi daring ilegal pada 29 hingga 30 April 2026. "Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38)," ujar Lilik dalam jumpa pers, Rabu (1/7).

Ia menjelaskan, presensi fiktif itu dilakukan melalui aplikasi bernama Person yang dibuat oleh tersangka AH. Modus tersebut memungkinkan sejumlah ASN melakukan presensi secara daring meski tidak berada di lokasi yang telah ditentukan dalam sistem. "Jadi ada pengalihan titik koordinat pada sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes," jelasnya.

Selain AH yang membuat aplikasi, tersangka lainnya memiliki peran berbeda-beda, antara lain membantu pembuatan rekening untuk menampung hasil penjualan aplikasi serta memasarkan aplikasi tersebut. "Kemudian ada tersangka yang memasarkan aplikasi melalui grup WhatsApp, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut," imbuh Lilik.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz menambahkan, sembilan tersangka merupakan ASN di lingkungan Pemkab Brebes yang bertugas di sekolah berbeda. Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026. "Dari pengungkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, sejumlah telepon seluler, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi," tegas Farid.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 hur c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah. "Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Farid.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengungkap sebanyak 3.000 ASN di lingkungan Pemkab Brebes memanipulasi presensi kehadiran. Sekda menegaskan ASN yang menggunakan presensi palsu tersebut akan diberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga penurunan pangkat.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags