Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 325 Kg Sabu Disita

- Minggu, 28 Juni 2026 | 16:20 WIB
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 325 Kg Sabu Disita

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika internasional rute Thailand-Indonesia. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 325 kilogram sabu dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai tekong serta pengendali darat.

Kedua tersangka adalah Jufri (29) dan Zulfahmi (29). Jufri bertugas sebagai tekong atau pengemudi kapal yang direkrut oleh MJ, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara Zulfahmi menjadi pengendali darat yang mengatur logistik penjemputan barang haram tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi mengungkapkan, Jufri pertama kali dihubungi MJ pada Sabtu, 20 Juni 2026, di sebuah warung kopi di Kampung Kuala Meuraksa. "Ia ditawari pekerjaan menjemput narkotika di 120 mil perbatasan laut Indonesia-Thailand," ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Jufri dan MJ kemudian berangkat menuju perbatasan laut. Pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, mereka bertemu dengan jaringan dari Thailand untuk melakukan serah terima narkotika. Metode yang digunakan adalah ship-to-ship, yaitu perpindahan muatan antarkapal. "Kapal pengirim adalah kapal besi besar berwarna cokelat tanpa bendera, dengan empat anak buah kapal warga negara asing berpostur tinggi kurus," jelas Eko.

Sementara itu, Zulfahmi diperintahkan MJ untuk berkumpul di tambak Kuala Meuraksa bersama Jufri dan UA. Pada Selasa malam, sekitar pukul 18.30 WIB, Zulfahmi dan UA diperintahkan melalui aplikasi pesan Zangi oleh akun bernama 'B' untuk mengambil mobil Honda HR-V hitam bernomor polisi BK 1975 ACH di parkiran RS Cut Mutia. Mereka kemudian berangkat ke Kuala Meuraksa untuk menjemput 325 bungkus sabu.

Setelah memuat narkotika ke dalam mobil, mereka diperintahkan kembali ke RS Cut Mutia dan meninggalkan kunci di bawah ban kendaraan sebagai tanda pekerjaan selesai. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury berhasil menangkap kedua tersangka sebelum barang haram itu sempat beredar.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags