Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri mengungkap sejumlah kasus impor ilegal dengan nilai transaksi mencapai hampir Rp1 triliun. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa berbagai kasus ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden, khususnya dalam penguatan reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan ekonomi. "Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Salah satu kasus yang diungkap adalah penyelundupan telepon seluler bekas, termasuk iPhone dan ponsel Android. Dalam penggerebekan di empat lokasi di Penjaringan dan Pluit, Jakarta Utara, serta Sidoarjo, Jawa Timur, pada 15-16 April 2026, penyidik menyita sekitar 50.000 unit ponsel beserta suku cadang, layar LCD, baterai, dan komponen lainnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar. Polisi juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp3 miliar.
Dalam perkara tersebut, empat tersangka ditetapkan, yakni DCP alias PT, SJ, TW selaku Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan distribusi dan pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang dari China.
Selanjutnya, pada 17 April 2026, tim menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari lokasi tersebut disita 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering yang diduga diimpor dari China, India, dan Belanda tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. "Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun," ujar Ade.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Satgas juga mengungkap kasus impor ilegal pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Polisi menangkap dua tersangka berinisial ZT dan SB serta menyita 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar. "Total transaksi impor ilegal yang dilakukan kedua tersangka selama periode 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar," katanya. Penyidik juga mengembangkan perkara tersebut ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari kedua tersangka, polisi menyita tujuh unit bus, satu unit Mitsubishi Pajero, serta aset lain dengan nilai sekitar Rp22 miliar.
Ade menjelaskan, sasaran operasi Satgas meliputi seluruh tindak pidana penyelundupan, baik ekspor maupun impor ilegal, termasuk penyelundupan sumber daya alam dan hasil kekayaan hayati. Modus yang paling sering digunakan para pelaku adalah memanipulasi dokumen impor melalui praktik undervaluation, under-accounting, dan misdeclaration.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat pemberantasan penyelundupan. Menurut Prabowo, praktik penyelundupan masih menjadi salah satu penyebab kebocoran keuangan negara yang harus segera diatasi. "Panglima TNI, Kapolri, Menteri Keuangan, Anda punya lembaga-lembaga yang tugasnya untuk menghentikan penyelundupan. Gunakan segala wewenang yang ada pada Anda untuk menegakkan itu," tegas Prabowo saat memberikan arahan di Kejaksaan Agung RI, Jumat (10/4/2026).
Artikel Terkait
Setelah Lima Tahun Rehabilitasi, Dua Elang Brontok Dilepasliarkan di Gunung Papandayan
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 325 Kg Sabu Disita
Argentina Sempurna di Fase Grup Piala Dunia 2026, Kalahkan Yordania 3-1
Jokowi Beri Sinyal soal Status di PSI: Kalau Sudah Pakai Baju, Artinya Tahu Sendiri