KPK Temukan Dokumen Dugaan Perubahan Opini Audit BPK untuk Pemkab Muara Enim

- Kamis, 25 Juni 2026 | 22:45 WIB
KPK Temukan Dokumen Dugaan Perubahan Opini Audit BPK untuk Pemkab Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen yang diduga menjadi bukti adanya perubahan opini hasil audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Temuan itu diperoleh saat penggeledahan di Kantor BPK Sumatera Selatan pada Selasa, 23 Juni lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut menunjukkan perubahan penilaian dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya mengubah kembali opini setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

"Dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Dalam penggeledahan yang sama, KPK juga menemukan petunjuk awal adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat dalam proses perubahan hasil penilaian tersebut. Seluruh temuan masih akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Serta (ditemukan) petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut," lanjut Budi.

Perkara ini bermula dari penetapan Bupati Muara Enim nonaktif Edison sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam kasus tersebut, KPK turut menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; Adi Triyadi, keponakan bupati; serta Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi sebagai tersangka.

Beberapa hari setelah OTT, KPK mengembangkan penyidikan dan kembali menemukan dugaan suap baru yang berkaitan dengan pengondisian audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Dalam pengembangan kasus itu, Edison dan Cory kembali ditetapkan sebagai tersangka, bersama Augusz Dewanggara (Angga) dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN/Pengendali Teknis, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.