Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman kebiri terhadap Taufik Hidayat (30), pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang berlangsung selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat. Abdullah menilai tindakan sadis yang dialami korban bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan perampasan kebebasan dan penghancuran martabat secara sistematis dalam waktu panjang.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jabar yang bergerak cepat menangkap pelaku. Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Dorongan untuk menghukum pelaku dengan kebiri, menurut Abdullah, didasari oleh fakta bahwa Taufik diduga memiliki riwayat kekerasan berulang. Mantan istri pelaku pun disebut pernah menjadi korban kekerasan serupa. Pola perilaku yang berbahaya ini, kata Abdullah, harus direspons dengan hukuman yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga melindungi masyarakat, khususnya perempuan, dari potensi ancaman di masa depan.
“Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang,” lanjutnya.
Selain menuntut hukuman maksimal, Abdullah juga meminta kepolisian membuka posko pengaduan. Langkah ini dinilai penting untuk menelusuri pola kekerasan pelaku secara menyeluruh dan memfasilitasi korban lain yang selama ini belum berani bersuara. Negara, tegasnya, harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis.
“Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis,” pungkas Abdullah.
Taufik Hidayat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelariannya berakhir di Majalaya setelah diburu petugas kepolisian. Korban, YTR, diduga mengalami kekerasan fisik selama hampir tiga tahun hingga menderita luka serius di sekujur tubuhnya.
Polisi Cari Korban Lain
Polda Jawa Barat kini mendalami kemungkinan adanya korban lain dari Taufik Hidayat. Penyidik memantau sejumlah unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku pernah menjadi korban tersangka. “Kami menerima unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (24/6).
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menerima laporan resmi terkait dugaan adanya korban lain. Hendra mengatakan masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban dapat melapor melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar atau call center Polri 110.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Taufik menyekap dan menganiaya mantan pacarnya itu. Polisi belum dapat menyimpulkan motif tersangka karena pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Artikel Terkait
Sudinhub Jakarta Timur Tegaskan Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Bukan Liar, Masalahnya Pelanggaran Aturan
BMKG Minta Warga Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah hingga 29 Juni 2026
Golkar Dukung Pernyataan Prabowo soal Aktor di Balik Demo, Minta Pendanaan Aksi Dihentikan
Sekda Bangkalan Ditemukan Tewas di Mobil Dinas di Bandara Juanda, Jarang Pakai Kendaraan Itu Sehari-hari