Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian penggeledahan di Bali selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat pekan lalu, untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Operasi tersebut menyasar tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar serta dua kantor konsultan visa, yaitu PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang menjerat Silmy. Barang bukti tersebut, menurut Budi, akan segera dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum dalam penerapan Pasal 12e dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemerasan dan gratifikasi.
“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B UU Tipikor,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kediaman pribadi Silmy Karim. Dalam penggeledahan di rumah tersangka tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni Rp59 juta, 12.200 dolar AS, 1.250 euro, dan 80 ribu yen. Jika seluruh nilai valuta asing dikonversikan ke rupiah, total uang yang disita mencapai sekitar Rp293,25 juta.
“Dalam giat geledah di rumah tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas,” jelas Budi, Jumat (12/6/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah barang bernilai tinggi, seperti perhiasan, sepeda, motor gede (moge), hingga mobil sport. Semua barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Artikel Terkait
Prancis Catat Malam Terpanas dalam Tujuh Tahun, 49 Departemen Siaga Merah Gelombang Panas
Wanita di Bandung Diduga Disekap dan Dianiaya Kekasih Selama Tiga Tahun, Kondisi Kritis
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mundur di Tengah Tekanan Politik
Survei: 92,1 Persen Warga Israel Nilai Iran Jadi Pemenang Konflik