KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Korupsi Makan Bergizi Gratis, Serahkan ke Kejagung

- Kamis, 18 Juni 2026 | 14:45 WIB
KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Korupsi Makan Bergizi Gratis, Serahkan ke Kejagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara waktu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menyerahkan kelanjutan proses hukum tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan ini diambil setelah KPK menilai aparat penegak hukum lain telah mengambil langkah konkret dalam menangani perkara yang menyedot perhatian publik itu.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa lembaganya tidak akan melakukan aktivitas penyidikan lebih lanjut untuk sementara waktu. “Jika sudah ada tindakan paksa, kami tidak akan melakukan kegiatan lebih lanjut untuk saat ini, karena kami masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa KPK masih berada pada tahap awal sebelum menaikkan status perkara ke penyidikan.

Meski menghentikan sementara penyelidikan, Setyo menegaskan bahwa KPK tetap memantau perkembangan kasus ini secara ketat. Lembaga antirasuah itu pun menyatakan kesiapannya untuk membantu Kejagung jika diminta. “Penyelidikan sudah berjalan. Kejaksaan Agung telah membuat kemajuan yang luar biasa. Kami menunggu temuan mereka,” kata Setyo.

Di sisi lain, KPK menyatakan keyakinannya terhadap kapasitas Kejagung dalam menangani kasus ini secara profesional. Setyo mengapresiasi transparansi yang ditunjukkan oleh Kejagung selama proses penyelidikan berlangsung. “Kami memuji transparansi mereka; setiap aspek penyelidikan telah diungkapkan kepada publik, sebagaimana diperlukan untuk proses peradilan yang adil,” ucapnya.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program MBG. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari temuan penyimpangan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi gratis tersebut.

Kejagung mengungkapkan bahwa sejumlah yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi kualifikasi justru ditunjuk dalam program ini. Penunjukan tersebut diduga dilakukan di bawah kewenangan salah satu tersangka dan didorong oleh motif korupsi. Lebih lanjut, Kejagung juga menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) pada sejumlah barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Sebelum Kejagung bergerak, KPK telah lebih dulu mengumumkan penyelidikan kasus ini pada 8 Juni 2026. Langkah Kejagung yang kemudian menahan mantan Kepala BGN menjadi titik balik yang membuat KPK memutuskan untuk menghentikan sementara penyelidikannya dan menunggu hasil akhir dari proses hukum yang tengah berjalan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar