Kejagung Serahkan PNBP Rp1,029 Triliun ke Negara, Termasuk Aset Buronan Eddy Tansil Rp51,68 Miliar

- Selasa, 16 Juni 2026 | 08:10 WIB
Kejagung Serahkan PNBP Rp1,029 Triliun ke Negara, Termasuk Aset Buronan Eddy Tansil Rp51,68 Miliar

Kejaksaan Agung menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai total Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sebuah seremoni di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Jakarta Selatan, Senin lalu. Dari jumlah tersebut, terdapat temuan yang menarik perhatian publik: aset milik Eddy Tansil, terpidana kasus korupsi yang telah menjadi buron legendaris sejak 1996, senilai Rp51,68 miliar.

Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, dalam sambutannya melaporkan bahwa pihaknya berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil. “Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000,” ujarnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut. Ia mengaku terkejut sekaligus kagum karena aset buronan yang sudah puluhan tahun menjadi ingatan publik itu masih bisa dilacak dan dikembalikan ke kas negara. “Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, kasus Eddy Tansil menjadi pengingat bahwa masa lalu tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang merugikan negara harus terus dikejar agar hak negara tidak hilang begitu saja. “Siapapun yang merugikan negara harus dikejar agar hak negara tidak hilang,” ujarnya menambahkan.

Eddy Tansil sendiri merupakan terpidana korupsi era Orde Baru yang terlibat dalam kasus pembobolan Bank Bapindo. Ia dinyatakan terbukti menggelapkan dana sebesar USD565 juta, atau setara dengan Rp10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini, melalui kredit fiktif di bank tersebut. Statusnya sebagai buron selama hampir tiga dekade membuat namanya lekat dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar