Perkara Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo, Relawan Gibran Tegaskan Status P21 Sudah Jelas

- Selasa, 16 Juni 2026 | 00:00 WIB
Perkara Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo, Relawan Gibran Tegaskan Status P21 Sudah Jelas

Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, menegaskan bahwa perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Pernyataan ini disampaikan Andi untuk membantah anggapan yang beredar di publik bahwa proses hukum tersebut belum mencapai tahap tersebut.

Menurut Andi, klaim yang menyebutkan bahwa perkara itu belum P21 hanyalah kebohongan. Ia menekankan bahwa tidak ada lagi ruang untuk desakan atau narasi yang menyatakan sebaliknya. "Tidak ada lagi desakan-desakan atau permintaan ataupun narasi-narasi yang dibangun oleh pihak mereka itu seolah-olah P21 itu tidak ada. P21 itu definitely (pasti) sudah ada," ujarnya di Solo pada Senin (15/6/2026), seperti dipantau dari tayangan YouTube KompasTV.

Andi merujuk pada pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, yang pada 2 Juni 2026 lalu telah menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah komplit. Ia menambahkan, tidak ada lagi permintaan tambahan dari pihak kejaksaan. "Karena itu adalah surat untuk dua instansi aparat penegak hukum, yaitu kejaksaan, kemudian adalah penyidik Polda Metro. Apakah akan diumumkan oleh Polda atau Kejaksaan, itu terserah mereka," jelas Andi, menepis anggapan bahwa tersangka harus menerima tembusan pemberitahuan status P21.

Sementara itu, pihak Roy Suryo sebelumnya membantah keras pernyataan tersebut. Dalam dialog Kompas Petang KompasTV pada Jumat (5/6/2026), Roy Suryo menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya belum mencapai tahap P21. "Itu tidak P21. Itu baru beliau (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) itu berkoordinasi by lisan," ujarnya.

Roy Suryo juga mengungkapkan alasan di balik keyakinannya. Menurut dia, jika berkas perkaranya benar-benar sudah dinyatakan lengkap, seharusnya ada surat pemberitahuan resmi yang diterima oleh pihaknya. Ketidakhadiran surat tersebut menjadi dasar bagi Roy untuk meragukan klaim yang disampaikan oleh kubu Andi Azwan. Perbedaan persepsi antara kedua belah pihak ini pun masih menyisakan tanda tanya mengenai kepastian hukum kasus dugaan ijazah palsu yang telah menjadi sorotan publik tersebut.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar