Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi pada 18 Juni 2026, dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemulihan aset negara sekaligus upaya mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Aset yang dilelang sangat beragam, mulai dari barang konsumtif bernilai ratusan ribu rupiah hingga properti bernilai miliaran rupiah. Barang yang ditawarkan meliputi telepon genggam, mesin kopi, sepatu bermerek, kendaraan, alat berat, apartemen, hingga tanah dan bangunan.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa seluruh proses lelang dirancang terbuka agar dapat diawasi publik. Transparansi menjadi prinsip utama dalam setiap pelelangan barang rampasan KPK.
“Ini merupakan salah satu bentuk transparansi KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi atau barangnya disembunyikan,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (14/6/2026).
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, KPK telah membuka tahapan Aanwijzing atau pemeriksaan fisik barang sejak 11 Juni 2026. Melalui tahapan ini, calon peserta lelang dapat melihat langsung kondisi barang sebelum melakukan penawaran. Untuk aset kendaraan bermotor, misalnya, peserta dapat memeriksa kondisi fisik, menyalakan mesin, hingga mengecek kelayakan kendaraan secara langsung.
Sementara itu, pada pelelangan periode Juni 2026, aset yang ditawarkan didominasi barang tidak bergerak. Dari total 108 lot, sebanyak 76 lot merupakan aset properti yang terdiri atas 30 unit tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen dengan total nilai sekitar Rp308,4 miliar.
Artikel Terkait
DPRD Banten Desak Pemprov Segera Pulihkan Kelebihan Bayar Proyek Daerah Rp5,2 Miliar
Yasin Ayari Bersujud Syukur Usai Cetak Dua Gol, Bintang Muda Swedia Keturunan Tunisia Curi Perhatian di Piala Dunia 2026
MPR RI dan UAJY Bahas Risalah Perubahan UUD 1945 sebagai Rujukan Konstitusional
93.307 Jemaah Haji Indonesia Telah Dipulangkan, Petugas Diingatkan Jaga Pelayanan hingga Akhir