Anggapan bahwa menikah di bulan Muharam membawa kesialan atau tidak dianjurkan masih mengakar di sebagian masyarakat. Padahal, dalam ajaran Islam, bulan pertama dalam kalender Hijriah ini justru memiliki kedudukan istimewa sebagai salah satu dari empat bulan yang dimuliakan, atau yang dikenal dengan Asyhurul Hurum. Pada bulan-bulan tersebut, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah dan menjauhi segala bentuk perbuatan maksiat.
Sebelum membahas lebih jauh hukum pernikahan di bulan Muharam, penting untuk memahami kedudukan pernikahan itu sendiri dalam agama. Menikah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan. Anjuran ini secara tegas termaktub dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 32, yang memerintahkan umat Islam untuk menikahkan mereka yang masih membujang. Ayat tersebut bahkan memberikan jaminan rezeki bagi mereka yang menikah dalam kondisi kekurangan. Lebih dari sekadar ibadah, pernikahan juga berfungsi sebagai benteng untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhkan dari perbuatan terlarang seperti zina.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menikah di bulan Muharam? Para ahli fikih sepakat bahwa pernikahan adalah ibadah sunah yang dapat dilaksanakan kapan saja, selama seluruh syarat dan rukun nikah terpenuhi. Tidak ada satu pun dalil, baik dari Al-Qur’an maupun hadis, yang secara spesifik melarang akad nikah atau resepsi pernikahan pada bulan Muharam. Pendapat ini dikuatkan oleh fatwa Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Lembaga Fatwa Mesir) yang menegaskan bahwa tidak ada landasan syariat yang melarang pernikahan di waktu-waktu tertentu, seperti bulan Syawal, Muharam, atau Safar. Lembaga tersebut membedakan larangan ini dengan larangan menikah saat sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah, yang memang memiliki dasar hukum yang jelas.
Anggapan negatif mengenai pernikahan di bulan Muharam, menurut para ulama, lebih banyak bersumber dari kepercayaan dan tradisi lokal yang diwariskan secara turun-temurun, bukan dari ajaran Islam. Tradisi ini kerap kali dipengaruhi oleh adat istiadat setempat yang tidak memiliki sandaran dalil yang kuat. Beberapa ulama bahkan menilai bahwa tindakan membatalkan atau menunda pernikahan hanya karena bulan Muharam merupakan bentuk mengikuti takhayul yang dilarang dalam agama.
Rasulullah SAW sendiri dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dengan tegas menolak konsep kesialan yang dikaitkan dengan waktu. Beliau bersabda, “Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), thiyarah (merasa sial karena sesuatu), tidak ada hamah (burung sebagai pertanda sial), dan tidak ada shafar (bulan sebagai pembawa sial).” Hadis ini menjadi pijakan bahwa Islam tidak mengenal adanya waktu yang membawa kesialan. Dengan demikian, secara hukum Islam, menikah di bulan Muharam hukumnya boleh dan sah. Umat Islam tidak perlu ragu untuk melangsungkan pernikahan di bulan tersebut, selama seluruh ketentuan syariat telah terpenuhi dengan baik. (Surya Mahmuda)
Artikel Terkait
Pengamat Peringatkan Prabowo soal Potensi Reformasi 1998 Jilid II Jika Ekonomi Tak Segera Dibenahi
Kennedy Center Hapus Nama Donald Trump dari Fasad Gedung Setelah Putusan Pengadilan
194 Jemaah Haji Kabupaten Solok Kembali ke Tanah Air dalam Kondisi Selamat
Pelita Jaya Hajar Dewa United 94-78, Lolos ke Final IBL 2026 untuk Kelima Kalinya Berturut-turut