Kennedy Center Hapus Nama Donald Trump dari Fasad Gedung Setelah Putusan Pengadilan

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:30 WIB
Kennedy Center Hapus Nama Donald Trump dari Fasad Gedung Setelah Putusan Pengadilan

Pusat Seni Pertunjukan John F. Kennedy di Washington, D.C., Amerika Serikat, resmi menghapus nama mantan Presiden Donald Trump dari fasad gedungnya. Langkah ini diambil setelah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan pencopotan seluruh atribut yang berkaitan dengan tokoh tersebut di kompleks seni pertunjukan nasional itu.

Direktur Eksekutif Kennedy Center, Matt Floca, menyampaikan hal tersebut dalam dokumen pengajuan hukum yang diajukan ke pengadilan. Dalam pernyataan resminya, Floca menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat untuk menyingkirkan semua penanda fisik yang memuat nama Trump di lingkungan pusat seni tersebut.

“Kami telah menghapus semua papan nama fisik di gedung dan halaman Kennedy Center yang berisi nama Trump,” kata Floca dalam dokumen pengajuan hukum tersebut.

Sementara itu, proses penghapusan masih berlangsung hingga Sabtu, 13 Juni 2026. Menjelang tengah hari waktu setempat, sejumlah area di bagian luar gedung masih tertutup tenda putih yang sengaja dipasang untuk menyembunyikan pekerjaan pencopotan papan nama. Langkah ini menjadi babak baru dalam kontroversi panjang seputar pencantuman nama presiden ke-45 AS di salah satu institusi budaya paling bergengsi di negeri itu.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar