DPR Sahkan Revisi UU Polri, Hanya 20 Substansi yang Diubah

- Selasa, 09 Juni 2026 | 14:05 WIB
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Hanya 20 Substansi yang Diubah

Revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (9/6/2026) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Proses pembahasan yang relatif singkat menjadi sorotan, namun Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej memberikan penjelasan terkait percepatan tersebut.

Menurut Eddy, durasi pembahasan yang tidak terlalu lama disebabkan oleh terbatasnya substansi yang diubah. Ia mengungkapkan bahwa dalam revisi ini, hanya terdapat sekitar 20 substansi yang dibahas, termasuk sejumlah materi baru yang kemudian dikelompokkan ke dalam tujuh pokok bahasan utama.

“Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7,” ujar Eddy usai rapat paripurna.

Beberapa materi pokok yang diatur dalam revisi ini mencakup tugas Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah. Selain itu, terdapat pula afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen anggota Polri berdasarkan keahlian khusus, serta pengaturan mengenai jaminan sosial dan batas usia pensiun.

“Berkaitan dengan batas usia pensiun yang tadi mungkin sudah didengarkan semua. Untuk Bintara dan Tamtama 59 tahun, sementara untuk Perwira baik Perwira Pertama, Perwira Menengah, maupun Perwira Tinggi 60 tahun,” jelasnya.

Revisi undang-undang ini juga memuat ketentuan baru mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Eddy menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada fungsi Polri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan, serta menegakkan hukum.

“Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ. Jadi di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh yang existing yang ada sekarang ini,” tuturnya.

Sementara itu, Eddy juga menanggapi berbagai kritik yang muncul dari masyarakat pasca-pengesahan undang-undang ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati setiap aspirasi yang disampaikan.

“Ya, saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu bisa di kemudian bisa dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, baik uji formil maupun uji materiil,” kata Eddy.

Pemerintah, lanjutnya, terbuka terhadap berbagai kritik yang muncul. Namun, ia mengingatkan bahwa terdapat saluran hukum yang telah disediakan sebagai wadah yang tepat untuk menyampaikan keberatan tersebut.

“Jadi saya kira kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan,” sambungnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar