Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar hari ini sebagai respons terhadap tekanan nilai tukar rupiah yang terus melemah.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditempuh untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah sekaligus menjaga inflasi tetap berada dalam sasaran yang telah ditetapkan. Menurutnya, langkah ini juga bertujuan meningkatkan imbal hasil instrumen keuangan domestik sehingga mampu menarik aliran investasi portofolio asing ke Indonesia.
"Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk menempuh langkah-langkah lanjutan guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dengan meningkatkan kembali imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk mendorong masuknya aliran investasi asing," kata Perry dalam keterangan resmi, Selasa, 9 Juni 2026.
Berdasarkan evaluasi sejak RDG bulanan pada 19-20 Mei 2026, Perry mengungkapkan bahwa pergerakan nilai tukar rupiah menunjukkan kondisi yang lebih lemah dibandingkan perkiraan sebelumnya. Pelemahan tersebut dipicu oleh berlanjutnya gejolak global, tingginya permintaan valuta asing di dalam negeri, serta aliran keluar investasi portofolio asing dari pasar keuangan Indonesia.
BI menilai penguatan stabilitas nilai tukar rupiah perlu terus dilakukan guna menjaga ketahanan sektor eksternal dan mendukung pencapaian sasaran inflasi pada 2026 dan 2027. "Stabilisasi nilai tukar rupiah dimaksud juga agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga dan sasaran inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap tercapai," tutur Perry.
Sejalan dengan kenaikan BI-Rate, Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,50 persen dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,25 persen. Sementara itu, pada perdagangan Selasa pagi, nilai tukar rupiah dibuka di level Rp18.134 per dolar Amerika Serikat (AS). Adapun pada penutupan perdagangan Senin, 8 Juni 2026, rupiah melemah 152 poin atau 0,84 persen menjadi Rp18.188 per USD dibandingkan posisi sebelumnya sebesar Rp18.036 per USD.
Diketahui, BI menggelar RDG mingguan setiap Selasa untuk mengevaluasi implementasi bauran kebijakan yang telah ditetapkan dalam RDG bulanan. Keputusan menaikkan suku bunga acuan ini menjadi langkah lanjutan setelah sebelumnya BI juga menaikkan suku bunga sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen.
Artikel Terkait
Venus dan Jupiter Tampak Saling Berdekatan Malam Ini, Fenomena Konjungsi Langka Terjadi
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari Sembilan Dubes di Istana
Malut Tak Mampu Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026, Gubernur Minta DBH 60 Persen Dikembalikan
Shin Tae-yong Tegaskan Tak Akan Pakai Taktik Parkir Bus di Persija Jakarta