Wanita di Surabaya Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Investasi Bodong Spring Bed yang Rugikan Korban Rp220 Miliar

- Jumat, 05 Juni 2026 | 15:05 WIB
Wanita di Surabaya Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Investasi Bodong Spring Bed yang Rugikan Korban Rp220 Miliar

Seorang perempuan di Surabaya harus berhadapan dengan kursi pesakitan setelah diduga terlibat dalam kasus investasi bodong berkedok pembiayaan produk kasur premium atau spring bed, dengan nilai kerugian mencapai Rp220,3 miliar.

Terdakwa bernama Indah Catur Agustin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto menyatakan bahwa Indah terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dugaan penipuan investasi fiktif PT Garda Tamatek Indonesia (GTI). Dalam perkara ini, korban Lisawati Soegiharto disebut mengalami kerugian hingga Rp220,3 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Agus Budiarto menuntut Indah dengan pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa menilai terdakwa mengetahui sekaligus turut berperan dalam pengelolaan dana hasil investasi yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Agus Budiarto di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya S. Pujiono, Jumat (5/6/2026).

Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya karena Indah dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Menurut jaksa, hal itu terlihat dari tidak adanya permintaan maaf kepada korban selama proses persidangan berlangsung.

Selain itu, besarnya kerugian korban yang mencapai ratusan miliar rupiah, tidak adanya upaya pengembalian kerugian, serta status terdakwa sebagai residivis menjadi alasan lain yang memperberat tuntutan.

Agus menyebut, seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 607 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terpenuhi.

Perkara ini bermula dari skema investasi fiktif yang dijalankan Indah Catur bersama seseorang berinisial GH. Korban dijanjikan keuntungan besar melalui investasi yang diklaim digunakan untuk pembiayaan proyek pengadaan produk King Koil dan Good Night milik PT GTI.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa bersama pihak lain menyiapkan dan menggunakan dokumen Purchase Order (PO) King Koil serta Sales Order Good Night. Dokumen-dokumen tersebut ditampilkan seolah-olah sebagai bukti adanya kegiatan usaha yang berjalan dan digunakan untuk menarik dana investasi dalam jumlah besar.

Jaksa mengungkapkan, sejak April 2020 hingga Januari 2022, korban secara bertahap mentransfer dana investasi dengan total mencapai Rp220,3 miliar ke rekening PT GTI. Dana tersebut disetorkan berdasarkan sejumlah perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Indah selaku Direktur PT GTI.

Namun dalam praktiknya, dana yang diterima perusahaan tidak digunakan sebagaimana tujuan investasi yang dijanjikan kepada korban.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar