Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Modus operandi kasus ini tidak hanya terjadi di tingkat daerah, melainkan merambah hingga ke tingkat pusat, membentuk apa yang disebut sebagai "lingkaran setan" pemerasan dan gratifikasi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), memaparkan kronologi dugaan pemerasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan administrasi izin tinggal sejatinya telah dirancang secara daring. Para WNA mengajukan permohonan untuk berbagai keperluan, seperti bekerja, berusaha, atau menetap. Namun, di titik inilah celah pemerasan mulai dimanfaatkan oleh Silmy dan sejumlah pihak terkait.
Menurut Setyo, setiap WNA yang hendak mengajukan izin tinggal wajib memiliki penjamin yang berada di Indonesia sesuai yurisdiksi kantor imigrasi setempat. Proses pengajuan dilakukan dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan. Namun, daripada memproses permohonan secara transparan, petugas imigrasi justru mempersulit dan memperlambat pengurusan. Praktik ini kemudian diikuti dengan permintaan sejumlah uang kepada para pemohon agar izin tinggal mereka segera diproses hingga terbit.
“Nah pada saat disubmit inilah mulai ada pungutan. Kalau dia tidak memberikan, enggak dikirim-kirim, gitu, ditahan, barang itu ditahan,” ujar Setyo dalam keterangannya.
Besaran pungutan yang diminta pun bervariasi, mulai dari Rp1 juta, Rp1,5 juta, hingga lebih. Setelah uang diberikan, barulah berkas permohonan dikirim ke Direktorat Izin Tinggal di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendapatkan otorisasi di tingkat pusat. Setyo menegaskan bahwa praktik ini tidak berhenti di kantor imigrasi wilayah, melainkan terus berlanjut hingga ke level pusat.
“Nah demikian juga di pusat, diduga bahwa kalau tidak memberikan sesuatu, si penjamin, si pengurus ini, hanya sekadar menggunakan PNBP, pembayaran secara PNBP-nya saja, maka ini juga tidak diotorisasi, tidak disetujui, diperlambat,” tutur Setyo.
Ia menambahkan bahwa praktik pemerasan ini berlaku untuk semua jenis layanan, mulai dari pengurusan awal, perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, hingga izin masuk kembali. Temuan KPK ini mengindikasikan adanya sistem yang sengaja dirancang untuk mempersulit proses legal demi kepentingan pribadi sejumlah oknum, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Artikel Terkait
Kebakaran di Pamulang Hanguskan Dua Rumah dan Satu Mobil, Enam Orang Luka Bakar
Presiden Prabowo Berhentikan Wamen Imipas Silmy Karim Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Tujuh Mantan Pejabat Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Suap Sertifikat K3
Kebakaran Permukiman Dekat Stasiun Tanah Abang Padam, Perjalanan KRL Kembali Normal