Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyatakan keprihatinannya atas penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung. Ia menilai insiden tersebut menjadi alarm keras bagi jajaran pimpinan baru BGN untuk segera membenahi tata kelola anggaran.
"Saya ikut prihatin atas kasus yang menimpa mereka bertiga. Mereka sangat ceroboh dalam mengelola BGN dan program MBG," ujar Yahya kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Meski menyayangkan, politikus Partai Golkar itu tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Yahya menyoroti temuan Kejagung yang menyebutkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik, laptop, dan jasa event organizer. Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan negara.
"Ini menunjukkan adanya tata kelola anggaran yang buruk, sama sekali tidak mempertimbangkan kalau anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat," sambungnya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti dugaan keterkaitan antara yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka. Situasi ini, menurut Yahya, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius.
"Mestinya mereka mengutamakan masyarakat, bukan memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan. Termasuk di dalamnya dugaan jual beli titik dapur SPPG yang mulai banyak pengaduan dari masyarakat yang dirugikan," katanya.
Yahya pun mengimbau pimpinan BGN yang baru untuk bertindak lebih hati-hati dan transparan dalam mengelola anggaran. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan baru harus bersih dari praktik korupsi.
"Saya mengimbau kepada kepala BGN yang baru dan pejabat di lingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, harus bersih dan bebas dari korupsi," tegasnya.
Sementara itu, ia mengakui bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan terkait pengadaan barang di BGN. Ke depan, Komisi IX berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran lembaga tersebut.
"Ke depan Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN. Sehingga pengelolaan anggaran dilakukan secara prudent dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut dia.
Menurut Yahya, kasus yang terungkap ini menjadi bukti adanya celah penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. Ia menilai persoalan tata kelola yang buruk harus segera dibenahi agar tidak terulang kembali di masa mendatang.
Artikel Terkait
Kebakaran Permukiman Dekat Stasiun Tanah Abang Padam, Perjalanan KRL Kembali Normal
Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Suap Motor Ducati dan Gratifikasi Sertifikat K3
Truk Tabrak Pembatas Busway di MT Haryono, Lalu Lintas Arah Cawang Macet Parah
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat pada Senin Pekan Depan