KemenHAM: Revisi UU HAM Perkuat Independensi Komnas HAM dengan Tenaga Ahli Non-ASN

- Kamis, 04 Juni 2026 | 21:40 WIB
KemenHAM: Revisi UU HAM Perkuat Independensi Komnas HAM dengan Tenaga Ahli Non-ASN

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan bahwa pengaturan mengenai tenaga ahli dalam revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia dirancang untuk memperkuat independensi Komnas HAM, bukan untuk melemahkan fungsi lembaga tersebut. Langkah ini dilakukan melalui penataan kelembagaan serta penguatan fungsi substantif yang didukung oleh tenaga ahli nonaparatur sipil negara.

Tenaga Ahli KemenHAM, Muhammad Hafiz, menjelaskan bahwa salah satu substansi penting dalam Rancangan Undang-Undang HAM adalah pengaturan tenaga ahli independen yang dapat mendukung berbagai fungsi Komnas HAM, mulai dari pengkajian, pemantauan, mediasi, hingga diseminasi. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang berlaku saat ini, belum ada pengaturan khusus mengenai tenaga ahli.

“Di UU Nomor 39 Tahun 1999 tidak ada pengaturan soal tenaga ahli. Dalam draf baru, tenaga ahli diperkuat di tingkat undang-undang,” ujarnya.

Hafiz menambahkan, keberadaan tenaga ahli ini bertujuan untuk mempertegas pemisahan antara fungsi administratif yang dijalankan oleh sekretariat jenderal dengan fungsi substantif Komnas HAM sebagai lembaga independen. Ia menekankan bahwa sekretariat jenderal bukanlah bagian dari Komnas HAM dalam konteks fungsi substantif, melainkan merupakan bagian dari pemerintah yang memberikan pelayanan administratif.

“Sekretariat jenderal bukan bagian dari Komnas HAM dalam arti fungsi substantif. Sekretariat jenderal adalah bagian dari pemerintah yang memberikan pelayanan administratif,” katanya.

Skema rekrutmen tenaga ahli ini, menurut Hafiz, berbeda dengan mekanisme penerimaan ASN pada umumnya. Model yang digunakan serupa dengan sistem perekrutan tenaga ahli atau asisten di sejumlah lembaga negara independen lainnya, seperti Ombudsman atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

“Berbeda. Dia seperti asisten di Ombudsman atau tenaga ahli di LPSK,” ujarnya.

Dengan skema tersebut, Komnas HAM diharapkan dapat membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi aktivis, akademisi, pembela hak asasi manusia, serta tenaga profesional untuk terlibat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi substantif lembaga.

Sementara itu, Hafiz membantah anggapan bahwa RUU HAM akan menghapus fungsi penelitian dan penyuluhan. Ia menegaskan bahwa kedua fungsi tersebut tetap dipertahankan sebagai bagian dari kewenangan Komnas HAM, meskipun secara skema diletakkan di bawah fungsi pengkajian.

“Penelitian dan penyuluhan tetap ada dalam kewenangan Komnas HAM, meskipun skemanya diletakkan di bawah pengkajian,” katanya.

Dalam proses penyusunannya, KemenHAM mengklaim telah membuka ruang komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komnas HAM sendiri. Masukan yang diterima akan menjadi bahan penyempurnaan draf beleid tersebut.

“Sejak awal ruang diskusi dan komunikasi sudah dibuka. Harapannya, apa pun yang menjadi keberatan dan usulan dapat disampaikan untuk memperkuat RUU tersebut,” ujar Hafiz.

Menurutnya, penataan kelembagaan dalam RUU HAM pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat independensi Komnas HAM sesuai dengan prinsip-prinsip internasional. Kemandirian lembaga hak asasi manusia itu mencakup aspek struktur organisasi, pengambilan keputusan, metode kerja, hingga sumber daya manusia pendukung.

“Intinya, draf baru ini ingin memperkuat Komnas HAM dan mengembalikannya sebagai lembaga independen yang terbuka bagi aktivis, akademisi, pembela HAM, dan tenaga profesional,” pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar