Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, akhirnya angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. Yusril menyebut peristiwa ini sebagai sebuah tamparan keras sekaligus tantangan berat bagi pemerintah yang harus dihadapi dengan penuh transparansi.
“Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” ujar Yusril dalam keterangan resminya pada Kamis (4/6/2026).
Menurut penjelasan Yusril, dugaan pelanggaran yang menjerat Silmy Karim terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Pada periode tersebut, Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, sehingga perkara ini dinilai tidak berkaitan dengan kapasitasnya sebagai wakil menteri. Dengan tegas, Yusril memerintahkan Silmy dan seluruh jajaran imigrasi untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
Pemerintah, lanjut Yusril, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memastikan tidak akan ada intervensi atau upaya menghalangi proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan,” tegas Yusril.
Kasus yang menjerat Silmy Karim diduga kuat berkaitan dengan praktik birokrasi tidak sehat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Lebih spesifik, dugaan tersebut menyangkut proses percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan yang berlaku demi mempercepat penyelesaian dokumen.
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke kas negara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan. Publik pun kini menanti kelanjutan proses hukum yang berjalan di KPK, termasuk bagaimana pengadilan nantinya menguji kecukupan bukti dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Lemhannas Tutup Pendidikan P3N Angkatan 27, Gubernur Tekankan Pentingnya Integritas dan Ketangguhan Moral Pemimpin Nasional
Gencatan Senjata Israel-Lebanon Mulai Berlaku, Serangan Udara Kembali Terjadi di Lebanon Selatan
Geely EX2 dan Vinfast VF 5 Kalahkan BYD Atto 1, Denza D9 Kuasai Segmen MPV Listrik April 2026
Kakorlantas Tinjau Titik Rawan Pelanggaran di Jakarta, Operasi Patuh 2026 Perbanyak Tilang Manual