Pemerintah segera mengambil keputusan terkait status Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Kabinet Merah Putih setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Silmy Karim kini terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan jabatan yang melekat pada Silmy sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka yang tengah menjalani proses hukum, segera ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2026.
Sementara itu, Prasetyo yang akrab disapa Pras mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelayanan di lingkungan Kementerian Imipas tetap berjalan normal meskipun terjadi pergolakan di level pimpinan.
"Kami memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," kata Pras menegaskan.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan sikap menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Pras menegaskan bahwa penanganan perkara yang menjerat Silmy Karim diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Pemerintah, lanjutnya, akan menindaklanjuti implikasi administratif dari kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Artikel Terkait
Kebakaran Besar di Kemayoran Hanguskan 250 Bangunan, Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu
IRGC Bantah Serang Bandara Kuwait, Tuding Rudal Patriot AS Gagal Cegat Proyektil Iran
Bulog Serap 3 Juta Ton Setara Beras dari Petani hingga Juni 2026, Capai 75 Persen Target Tahunan
Puluhan Personel Dikerahkan Bersihkan Tumpukan Sampah Mirip Pulau di Pesisir Jakarta Utara