Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penggelembungan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah per hari.
Mereka yang kini berstatus tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak Rabu, 3 Juni 2026.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar pasal-pasal tersebut,” ujar Syarief dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka berkaitan erat dengan intervensi dan pengaturan terhadap verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Syarief, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun, dalam praktiknya, banyak yayasan yang ditunjuk justru terafiliasi dengan ketiga tersangka.
“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” jelas Syarief.
Para tersangka menggunakan pengaruh jabatannya di BGN untuk mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG. Intervensi itu membuat yayasan yang lolos verifikasi merupakan milik mereka atau pihak yang terafiliasi. “Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” tambah Syarief.
Akibat praktik tersebut, ketiga tersangka meraup keuntungan yang tidak sedikit. Nilainya mencapai miliaran rupiah setiap hari dari insentif yang diterima yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung. “Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” pungkas Syarief.
Artikel Terkait
Herdman Minta Timnas Indonesia Tak Larut dalam Euforia Kemenangan 3-0 atas Oman
Putin Tolak Pertemuan Langsung dengan Zelensky, Minta Negosiasi Damai Disiapkan Ahli
MenHAN Usulkan Jabatan Manajerial Polri Bisa Diisi Sipil dalam Revisi UU Kepolisian
Kemendagri dan Metro TV Gelar Apresiasi Kepala Daerah Berprestasi 2026 Regional Jawa-Bali