Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Ketiganya diduga kuat melakukan intervensi terhadap proses verifikasi serta memiliki keterkaitan afiliasi dengan sejumlah yayasan penyedia layanan gizi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Ia menyebutkan bahwa tersangka terdiri dari eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Mereka melakukan intervensi terhadap verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” ujar Syarief di hadapan awak media.
Tak hanya melakukan intervensi, ketiga tersangka juga diduga terafiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola satuan pelayanan tersebut. Dari hubungan afiliasi itu, sejumlah yayasan disebut menerima dana insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.
“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.
Saat ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan. Kejaksaan Agung belum merinci lebih lanjut mengenai total kerugian negara maupun jumlah yayasan yang terlibat dalam perkara ini.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Mendagri Tito Karnavian Paparkan Tiga Langkah Strategis Sehatkan BUMD Secara Berkelanjutan
Shilton dan Barthez Masih Bertahan: Dua Kiper Ikonik Pemegang Rekor Clean Sheet Terbanyak di Piala Dunia
Polda Metro Jaya Aktifkan Kembali Tilang Manual saat Operasi Patuh Jaya 2026