Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan jaksa penuntut umum.
Sidang yang berlangsung di ruang pengadilan tersebut turut dihadiri oleh keluarga, para pendukung, serta sejumlah tokoh publik. Nadiem tampil dengan mengenakan jaket ojek online generasi pertama. Ia didampingi sang istri, Franka Franklin, dan sempat memeluk kedua orang tuanya sebelum duduk di kursi terdakwa.
Melalui pleidoinya, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan bawahannya untuk memilih merek atau jenis perangkat tertentu, termasuk Chromebook. Ia juga membantah terlibat dalam persekongkolan untuk memenangkan proyek pengadaan tersebut.
“Bukti terkuat adalah chat pribadi saya dengan Ibam pada Agustus 2020, dua bulan setelah tim teknis memutuskan Chrome OS,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.
Menurut mantan menteri tersebut, percakapan itu justru menunjukkan bahwa dirinya meminta opsi sistem operasi Windows turut dipertimbangkan. “Ya ini fakta. Saya berkomentar di dalam chat tersebut, lebih baik semua sekolah dapat laptop daripada semuanya harus Chromebook. Alhamdulillah semua bukti chat ini terekam,” ujarnya.
Di sisi lain, Nadiem mempertanyakan tuduhan persekongkolan yang didakwakan jaksa. Ia menilai tidak ada satu pun bukti komunikasi maupun kesepakatan antara dirinya dengan para terdakwa lain. “Dalam dakwaan, saya dituduh bersekongkol dengan terdakwa lain untuk meloloskan spesifikasi Chrome OS, di mana bukti persekongkolan ini? Kedua terdakwa Mulyatshah dan Sri Wahyuningsih adalah direktur, dua level di bawah menteri, saya tidak mengenal mereka,” kata Nadiem.
Tidak hanya membela diri, Nadiem juga menyoroti vonis yang dijatuhkan kepada mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, yang telah divonis empat tahun penjara. Ia mengacu pada adanya dissenting opinion dari dua hakim yang menyatakan bahwa Ibam seharusnya dibebaskan. “Karena beliau (Ibam) tidak salah. Tidak melakukan kesalahan apa pun. Dissenting itu adalah sinyal keras kepada masyarakat bahwa tolong kasus ini diperhatikan, tolong dicek lagi kasus ini kebenarannya,” ujar Nadiem.
Artikel Terkait
Bocor Anggaran Bansos Capai 45 Persen, MPR Soroti Tumpang Tindih Program Pusat-Daerah
Gubernur Lampung Sambut Baik Perubahan Pimpinan BGN, Dorong Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis
Pasien Tusuk Perawat di Klinik Gigi Tangerang Usai Pembersihan Karang Gigi
PT Taspen Umumkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan pada 2 Juni 2026