Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Polri dan Kejagung Siap Hadapi

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:50 WIB
Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Polri dan Kejagung Siap Hadapi

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, berencana mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dan penahanan yang menjeratnya. Langkah hukum ini direspons dengan kesiapan dari Polri dan Kejagung untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Silakan itu hak tersangka dan PH kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Selasa (4/8/2026).

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang akan diambil Febrie. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP.

"Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Ahmad.

Rencana Dua Gugatan

Dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, tim pengacara Febrie mengumumkan akan mengajukan dua gugatan praperadilan. Gugatan pertama berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung, sedangkan gugatan kedua menyangkut upaya paksa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan oleh Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya.

"Pihak klien sebenarnya sudah memutuskan akan menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum. Karena tentu sama-sama tahu pasti apa langkah hukum itu, tidak lain dan tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pre-trial ya yang dinamakan sebagai praperadilan," kata pengacara Febrie, Firman Wijaya.

Firman menjelaskan, gugatan terhadap Kejagung difokuskan pada upaya paksa penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan penahanan. Sedangkan gugatan terhadap Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya menyangkut upaya paksa penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan. Pengajuan gugatan ini sengaja dilakukan secara terpisah.

"Permohonan yang kedua terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya dalam hal ini atau dan atau Kortas Tipikor," jelas Firman.

Langkah ini diambil setelah tim kuasa hukum menemukan dugaan kejanggalan dalam proses perkara terhadap Febrie. Firman mengklaim setidaknya ada sembilan kejanggalan yang teridentifikasi.

"Kami sudah mengidentifikasi setidak-tidaknya terdapat sembilan kejanggalan ya, sembilan potensi pelanggaran hukum terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejagung. Kejagung kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dan menjerat Febrie sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags