Presiden Prabowo Subianto akan memilih langsung sosok yang mengisi jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemilihan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, DPR yang akan memilih dari nama yang diajukan presiden. "Terkait dengan kandidat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, kalau kita melihat Undang-Undang yang ada, bahwa nanti DPR yang akan memilih calon yang disampaikan bapak Presiden," ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Selasa (4/8/2026).
Friderica menambahkan, internal OJK telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BKMS). Satgas ini bertugas menyiapkan infrastruktur pendukung, seperti organisasi, kesiapan SDM, dan sarana lainnya. "Saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan serta kelembagaan untuk implementasi hal tersebut. Tadi sudah disampaikan bahwa di internal OJK sudah dibentuk Satgas BMKS," tambahnya.
Melalui UU P2SK, OJK juga akan menerbitkan izin untuk penyelenggara bursa mineral. Namun, Friderica belum merinci proses bisnis pembentukan bursa baru ini. "Informasi mengenai proses keseluruhan penyiapan bursa mineral dan komoditas strategis tentunya akan kami sampaikan lebih detail pada saat yang telah memungkinkan," katanya.
Target Operasi 2027
Pemerintah menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Ketentuan peralihan UU mengatur bahwa mulai tanggal tersebut, pengaturan dan pengawasan bursa mineral beralih kepada OJK, termasuk transisi kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
UU juga mengamanatkan agar peraturan pelaksana yang disusun OJK mengatur berbagai aspek penting, mulai dari tahapan pelaksanaan kegiatan, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, hingga sanksi administratif. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 132A ayat (3).
Pembentukan bursa ini diatur dalam Bab XIA Pasal 132A ayat (1). Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan sistem pasar terorganisasi dan terintegrasi untuk memperdagangkan mineral dan komoditas strategis beserta derivatifnya, didukung ekosistem pendanaan dan instrumen keuangan digital, dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diawasi OJK.
Setidaknya ada enam tujuan utama penyelenggaraan bursa mineral dalam UU tersebut: menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing nasional, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
Artikel Terkait
Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak 24,2 Persen pada Juni 2026
Kredit Perbankan Tumbuh 12,67 Persen pada Juni 2026, Didorong Sektor Korporasi
OJK Blokir 604 Ribu Rekening Penipuan, Dana Korban Rp 723 Miliar Diamankan
IHSG Menguat 10,51 Persen pada Juli 2026, Investor Asing Kembali Net Buy