Seorang pemuda berinisial AR (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026. Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat segera bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengungkapkan bahwa korban mengalami kekerasan seksual di rumah pelaku. Saat kejadian, pelaku sempat menutup mulut korban yang berusaha berteriak meminta pertolongan.
“Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Nunu kepada wartawan, Minggu, 31 Juni 2026.
Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pemulihan kondisi korban. Seluruh proses dilakukan secara profesional dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Pemilik Wedding Organizer di Jakarta Timur Tersangka Penipuan Rp2,6 Miliar
SoftBank Investasi Rp1.559 Triliun Bangun Pusat Data AI Terbesar di Eropa, Fase Pertama 45 Miliar Euro
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Jakarta Pusat
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Johar Baru, Motor Curian Dijual Rp2,5 Juta via Facebook