Pelaku Curanmor di Grogol Ngaku Dengar Bisikan Misterius Sebelum Beraksi

- Jumat, 29 Mei 2026 | 19:00 WIB
Pelaku Curanmor di Grogol Ngaku Dengar Bisikan Misterius Sebelum Beraksi

Seorang pria berinisial MS (35) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti mencuri sepeda motor di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Yang membuat kasus ini menarik perhatian, pelaku mengaku mendapat bisikan misterius sebelum melancarkan aksinya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, MS mengaku bahwa bisikan tersebut mengarahkannya ke sebuah lokasi kos-kosan yang menjadi tempat kejadian perkara. “Setelah itu bisikan tersebut mengarahkan dia ke kos-kosan tempat kejadian, lalu dia melakukan pencurian motor,” ujar Alexander dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (27/5) pagi di sebuah indekos yang berlokasi di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan. Berdasarkan keterangan polisi, sebelum bertindak, MS sempat berlalu-lalang di sekitar area parkir milik korban. Ia kemudian nekat masuk ke lokasi parkir, membobol lubang kunci sepeda motor, dan mendorong kendaraan tersebut ke arah jalan raya.

Saat mendorong motor curian itu, pelaku sempat dibantu oleh seorang pengemudi ojek online yang tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan. “Si ojol ini tidak tahu kalau motor itu hasil curian, jadi dibantu mendorong,” kata Alex.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh jajaran Polsek Sunda Kelapa pada Rabu malam di hari yang sama, sebelum kemudian diserahkan ke Polsek Grogol Petamburan untuk proses hukum lebih lanjut. “Dari Polsek Sunda Kelapa sudah mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Setelah itu kami dari Reskrim Polsek Grogol Petamburan menjemput tersangka beserta barang bukti satu unit motor Honda,” jelas Alex.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap MS menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hingga saat ini, polisi masih mendalami pengakuan pelaku, termasuk untuk memastikan kondisi kejiwaannya di balik pernyataan mendengar bisikan sebelum mencuri.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar