Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap empat orang hakim sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Keempat hakim tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap para saksi yang seluruhnya berprofesi sebagai hakim itu digelar pada Selasa, 26 Mei 2026. “Pemeriksaan saksi pada hari ini seluruhnya merupakan hakim, dan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujarnya.
Budi mengungkapkan, keempat hakim yang diperiksa memiliki inisial DWE, ULT, ERL, dan EVR. Sehari sebelumnya, pada Senin, 25 Mei 2026, lembaga antirasuah itu juga telah memeriksa dua mantan pejabat Pengadilan Negeri Depok berinisial DPW dan RVL, seorang aparatur sipil negara berinisial ISF, serta pihak swasta berinisial OUW.
Dalam pemeriksaan tersebut, saksi DPW, RVL, dan ISF dimintai keterangan terkait permohonan eksekusi yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan. Sementara itu, saksi OUW diperiksa seputar pengurusan perkara di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Depok pada 5 Februari 2026. Operasi senyap itu menyasar dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Sehari setelahnya, KPK mengumumkan telah menangkap tujuh orang, terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, seorang pegawai pengadilan, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Kelima tersangka itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, juru sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Di luar kasus suap, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana gratifikasi. Penetapan itu dilakukan setelah lembaga antikorupsi menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat adanya penerimaan uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo oleh Bambang.
Artikel Terkait
Personel Polairud Sumsel Lunasi Biaya RS hingga Antarkan Pemakaman Bayi Prasejahtera di Palembang
Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 2026 pada 27-28 Mei, Berikut Contoh Pengumuman untuk Perusahaan
Rubio: Blokade Iran di Selat Hormuz Harus Diakhiri dengan Cara Apa Pun, tapi Pintu Diplomasi Masih Terbuka
Doktif Tegaskan Tak Akan Damai dengan Richard Lee, Berkas Perkara P21