Terapis Spa di Surabaya Didakwa Gelapkan Uang Rekan Kerja Rp1,2 Miliar Lewat Kartu ATM di Casing Ponsel

- Selasa, 26 Mei 2026 | 11:50 WIB
Terapis Spa di Surabaya Didakwa Gelapkan Uang Rekan Kerja Rp1,2 Miliar Lewat Kartu ATM di Casing Ponsel

Seorang terapis spa di Surabaya harus berhadapan dengan meja hijau setelah didakwa menguras uang milik rekan kerjanya hingga mencapai Rp1,2 miliar. Aksi pencurian itu dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan momen ketika korban menitipkan ponsel miliknya.

Dakwaan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/5/2026). Terdakwa dalam perkara ini adalah Nur Hasannah Prasetya, seorang terapis yang bekerja di Spa Superior Surabaya. Ia didakwa mencuri uang milik Tonny Soegiono, yang tak lain adalah rekannya sendiri di tempat kerja yang sama.

Jaksa mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari kebiasaan sehari-hari di tempat kerja. Saat bekerja di Spa Superior yang berlokasi di Jalan HR Muhammad Square Blok D, Surabaya, korban kerap menitipkan ponselnya kepada terdakwa ketika hendak pergi ke toilet. Kebiasaan itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh Nur untuk melancarkan aksinya.

Di dalam casing ponsel korban, ternyata tersimpan kartu ATM. Tanpa sepengetahuan Tonny, Nur mengambil kartu tersebut untuk melakukan transfer uang secara diam-diam. Setelah transaksi selesai, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula agar korban tidak menaruh curiga. Pola ini diulangi terdakwa selama periode Agustus hingga September 2024.

“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula. Sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar jaksa Hasanudin saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Akibat perbuatannya, terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Uang senilai Rp1,2 miliar yang digelapkan tersebut merupakan hasil akumulasi dari puluhan kali transfer yang dilakukan secara bertahap.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar