Hercules Laporkan Balik Ilma Sani Fitriana ke Polisi atas Tuduhan Sebar Berita Bohong

- Selasa, 26 Mei 2026 | 08:15 WIB
Hercules Laporkan Balik Ilma Sani Fitriana ke Polisi atas Tuduhan Sebar Berita Bohong

Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, mengambil langkah hukum balik dengan melaporkan Ilma Sani Fitriana (IF) beserta sejumlah rekannya ke Polda Metro Jaya pada Senin, 25 Mei 2026. Langkah ini merupakan respons atas tuduhan penyekapan dan intimidasi yang sebelumnya dilayangkan oleh putri penulis Ahmad Bahar tersebut.

Tim kuasa hukum Hercules, Hika T.A. Putra, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan untuk menjerat IF dengan Pasal 264 KUHP baru yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. "Laporan hari ini adalah tentang berita-berita yang tidak benar, berita-berita yang dilebih-lebihkan," ujar Hika di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Mei 2026.

Hercules merasa dirugikan oleh penggiringan opini publik yang dinilai tidak sesuai fakta. Laporan resmi yang telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT Polda Metro Jaya itu menuduh IF melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong.

Dalam proses pelaporan, tim advokasi GRIB Jaya menyerahkan sejumlah barang bukti digital. Berkas yang dilampirkan mencakup kumpulan tautan pemberitaan media massa, rekaman video dari berbagai platform media sosial, hingga pernyataan lisan yang disampaikan langsung oleh IF.

"Bukti-bukti dari link-link media, dari sosial media, ucapan-ucapan yang beliau sampaikan, ucapan-ucapan yang bisa kita dengan kasat mata bisa kita peroleh dan tadi barang bukti kita bisa diterima dengan baik di SPKT," kata Hika.

Sementara itu, Hika memastikan akan ada laporan polisi tambahan dalam beberapa hari ke depan. Laporan tersebut akan menyasar kasus pidana bagi setiap orang yang menyebarkan berita atau pemberitahuan yang tidak pasti, tidak lengkap, atau berlebih-lebihan hingga memicu kegaduhan di masyarakat.

"Tentu terkait dengan fitnah, pencemaran nama baik, dan semua potensi-potensi hak-hak hukum yang dirugikan akan kita tempuh dengan jalur hukum," pungkas Hika.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar