Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat dan panitia kurban untuk beralih menggunakan wadah ramah lingkungan saat pembagian daging kurban pada Idul Adha 1446 Hijriah. Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai sekaligus menekan lonjakan volume sampah yang kerap terjadi selama momentum ibadah kurban.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa EcoQurban merupakan praktik penyelenggaraan pemotongan hewan kurban yang memperhatikan aspek kebersihan lingkungan, mulai dari proses penyembelihan hingga distribusi daging kepada masyarakat. Menurutnya, konsep ini telah selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
“EcoQurban ini selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban, tidak hanya dalam proses pelaksanaannya, tetapi hingga tahap distribusi daging kurban,” kata Dudi dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Dalam imbauannya, Dudi meminta warga mengurangi penggunaan plastik sekali pakai saat pembagian daging kurban. Sebagai alternatif, masyarakat dianjurkan menggunakan wadah ramah lingkungan seperti besek bambu, daun pisang, daun jati, maupun wadah guna ulang lainnya. Langkah ini dinilai penting mengingat Jakarta diperkirakan akan menghadapi lonjakan limbah selama Idul Adha.
“Langkah ini dinilai penting lantaran Jakarta diperkirakan akan menghadapi lonjakan limbah selama Idul Adha. Sekitar 77.436 ekor hewan kurban diperkirakan akan disembelih di Jakarta tahun ini,” ucapnya.
Jumlah tersebut berpotensi menghasilkan limbah dalam skala besar, mulai dari darah hewan, sisa organ dan bagian tubuh yang tidak dimanfaatkan, hingga tingginya konsumsi air selama proses penyembelihan dan pembersihan. Menurut Dudi, setiap ekor hewan kurban membutuhkan 500 hingga 1.000 liter air untuk pembersihan. Selain itu, produksi daging memiliki jejak penggunaan air yang tinggi, yakni sekitar 15 meter kubik air untuk menghasilkan satu kilogram daging sapi.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menekankan pentingnya pengelolaan limbah kurban secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran maupun penumpukan sampah selama Idul Adha berlangsung. “Sesuai Pasal 8 Ayat 3 Pergub Nomor 30 Tahun 2025, DLH juga bertanggung jawab melakukan pengawasan pengelolaan sampah dan limbah di lokasi penjualan hewan kurban maupun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Jakarta,” ujarnya.
Untuk limbah cair, masyarakat diimbau tidak membiarkan darah maupun air bekas pencucian berceceran di lingkungan sekitar. Darah hewan kurban dapat ditampung menggunakan wadah kedap air, lalu diberi desinfektan seperti kapur atau klorin agar aman terhadap lingkungan. “Air bekas pencucian juga perlu dipastikan tidak lagi mengandung darah agar tidak mencemari saluran air dan masih dapat dimanfaatkan, misalnya untuk menyiram tanaman,” kata Dudi.
Sementara itu, sisa organ maupun bagian tubuh hewan yang tidak dimanfaatkan diminta tidak dibuang sembarangan. Jika tersedia lahan, limbah organik dapat ditimbun di tanah dengan tambahan disinfektan. Pengolahan menggunakan maggot Black Soldier Fly (BSF) juga dapat menjadi alternatif untuk mengurangi sampah organik.
DLH Jakarta juga mengimbau masyarakat mengurangi food waste selama pelaksanaan kurban dengan memasak sesuai kebutuhan dan menerapkan konsep prasmanan agar makanan tidak terbuang sia-sia. “Melalui penerapan EcoQurban ini, kami berharap pelaksanaan ibadah kurban tidak hanya membawa manfaat sosial dan keagamaan, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta mengurangi timbulan sampah di Jakarta,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Rekrutmen ASN Tak Stabil Selama Dua Dekade, Wamendikdasmen Sebut Jadi Biang Kerok Menjamurnya Guru Honorer
JRP Salurkan Sapi Kurban ke Masjid Al-Maghfiroh di Cilandak, Wujud Kepedulian Sosial Iduladha
Tiga Kapal Tanker LNG Berhasil Tembus Selat Hormuz di Tengah Konflik AS-Israel vs Iran
Aktivis Australia yang Ditahan Israel di Misi Kemanusiaan Gaza Laporkan Kekerasan dan Pelecehan Seksual