Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Jalan Sholeh Iskandar Bogor

- Minggu, 24 Mei 2026 | 13:45 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Jalan Sholeh Iskandar Bogor

Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial AA (25) yang jasadnya ditemukan tergeletak di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut juga telah diamankan.

“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan tersangka, beserta barang bukti juga sudah kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Bagus Azi Lesmana Putra, Minggu (24/5/2026).

Penangkapan terjadi beberapa jam setelah korban ditemukan pada Sabtu (23/5). Pelaku dikejar petugas kepolisian di jalan tol dan mengalami kecelakaan sebelum akhirnya berhasil diamankan. Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa pelaku sempat melemparkan korban dari atas Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) hingga jatuh ke Jalan Sholis.

“Benar korban dilempar (oleh pelaku) dari atas tol ke bawah (ke Jalan Sholis). Cukup ya, lengkapnya kita sampaikan saat pers rilis besok,” kata Azi saat dihubungi.

Sebelumnya, jasad AA pertama kali ditemukan warga di Jalan Raya Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor. Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang kemudian beredar di media sosial memperlihatkan momen ketika korban dibuang dari atas jalan tol hingga jatuh ke lokasi penemuan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Rio Wahyu Anggoro, membenarkan bahwa peristiwa dalam rekaman tersebut merupakan satu rangkaian kejadian dengan proses penangkapan pelaku yang sempat viral di jalan tol. “Bener (rekaman CCTV korban dilempar dari Tol BORR) suatu kesatuan, sama kejadian penangkapan yang viral di jalan tol,” kata Kombes Rio saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/5/2026).

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar