Kemenag Rincikan Aturan Distribusi Daging Kurban dan Hukum Memakannya bagi yang Berkurban

- Kamis, 21 Mei 2026 | 20:35 WIB
Kemenag Rincikan Aturan Distribusi Daging Kurban dan Hukum Memakannya bagi yang Berkurban

Ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha tidak sekadar menyembelih hewan ternak, melainkan juga memiliki aturan distribusi daging yang perlu dipahami oleh setiap muslim. Ketentuan ini mencakup siapa saja yang berhak menerima, bagaimana pembagian yang dianjurkan, hingga status hukum bagi orang yang berkurban untuk ikut menikmati daging sembelihannya. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui kanal media sosialnya, merinci sejumlah panduan penting terkait tata kelola daging kurban.

Dalam penjelasan yang disampaikan, daging kurban tidak hanya diperuntukkan bagi fakir miskin, tetapi juga dapat dimakan oleh pihak yang berkurban, dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga, serta disedekahkan kepada siapa pun yang membutuhkan. Selain itu, distribusi daging kurban juga diperbolehkan untuk dikirim ke luar daerah, terutama jika di wilayah tersebut terdapat masyarakat yang lebih membutuhkan. Meski demikian, para ulama tetap menganjurkan agar prioritas utama diberikan kepada lingkungan sekitar tempat penyembelihan berlangsung.

Mengenai proporsi pembagian, para ulama menyarankan agar daging kurban dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk dikonsumsi sendiri oleh keluarga yang berkurban, sepertiga lainnya untuk dihadiahkan, dan sepertiga sisanya disedekahkan kepada fakir miskin. Dalam skema ini, kelompok fakir miskin tetap menjadi prioritas utama penerima manfaat. Ketentuan lain yang tidak kalah penting adalah larangan memperjualbelikan daging kurban dalam bentuk apa pun.

Sementara itu, persoalan boleh tidaknya orang yang berkurban memakan daging kurbannya sendiri bergantung pada jenis ibadah kurban yang dilakukan. Para ulama membedakan hukumnya menjadi dua kategori. Pertama, apabila kurban tersebut bersifat sunah atau tathawwu’, maka orang yang berkurban beserta keluarganya diperbolehkan untuk memakan daging tersebut. Bahkan, mereka dianjurkan untuk menyantap sebagian darinya, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang memakan hati hewan kurban setelah kembali dari salat Idul Adha.

Kedua, jika kurban tersebut merupakan kurban nazar, hukumnya berbeda. Dalam kondisi ini, orang yang berkurban haram mengonsumsi daging kurbannya. Seluruh bagian hewan, termasuk tanduk dan kuku, wajib disedekahkan kepada yang berhak. Apabila ia tetap memakan sebagian dari daging tersebut, maka ia wajib menggantinya dengan nilai yang setara dan memberikannya kepada fakir miskin. Dengan demikian, status hukum menikmati daging kurban sangat bergantung pada niat dan jenis ibadah yang dijalankan oleh masing-masing individu.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar