Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, bersama Abdul Fikri Faqih meluncurkan buku berjudul “Reformasi Tata Kelola Haji Indonesia” di Jakarta Pusat sebagai langkah strategis untuk mendorong penguatan kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Peluncuran ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan jamaah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Buku setebal 242 halaman yang diterbitkan oleh Pustaka Saga bekerja sama dengan Institut Indonesia untuk Kajian Keumatan dan Kebangsaan ini mengulas secara mendalam berbagai tantangan krusial dalam penyelenggaraan haji. Beberapa di antaranya mencakup panjangnya antrian jamaah, kompleksitas kuota, pengelolaan dana umat, hingga kualitas akomodasi dan transportasi di Tanah Suci.
“Perbaikan tata kelola haji harus dilakukan secara mendasar, mulai dari regulasi, penguatan diplomasi dengan Arab Saudi, hingga pembentukan kelembagaan yang lebih kokoh dan fokus dalam melayani jemaah,” ujar Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya pada Rabu, 20 Mei 2026.
Acara peluncuran tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Agus Fanar Syukri, Direktur Eksekutif Institut Indonesia Dr. Muhammad Iqbal, serta para kiai, ustaz, mahasiswa, dan tokoh masyarakat.
Salah satu poin utama yang disorot dalam buku ini adalah dorongan untuk membentuk lembaga khusus yang bertugas sebagai penyelenggara haji. Sebelumnya, Presiden telah menghadirkan Badan Penyelenggara Haji melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024. Namun, Hidayat mendorong agar status BP Haji ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Langkah ini dinilai krusial agar lembaga memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam diplomasi internasional dengan pemerintah Arab Saudi serta mampu memperluas jangkauan pelayanan hingga ke daerah.
“Alhamdulillah, usulan kami diakomodir melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Dengan UU ini, dibentuk Kementerian Haji dan Umrah yang mulai tahun 2026 menggantikan Kementerian Agama sebagai penyelenggara ibadah haji di Indonesia,” jelas Hidayat.
Selain pembentukan kementerian baru, Fraksi PKS juga berhasil memperkuat asas penyelenggaraan haji, menghilangkan syarat usia keberangkatan, memastikan adanya kompensasi atas layanan yang tidak sesuai, serta melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji dalam pengambilan keputusan terkait biaya haji.
Sementara itu, Abdul Fikri Faqih yang menjadi penulis kedua turut menekankan bahwa efisiensi anggaran yang menjadi kebijakan pemerintah tidak boleh mengorbankan mutu pelayanan haji di lapangan. “Efisiensi biaya haji tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan jemaah. Biaya bisa turun, tetapi mutu layanan harus tetap meningkat,” tegas Fikri.
Fikri yang juga anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji 2025 menambahkan bahwa sistem pengawasan pada tahun 2026 mengalami perubahan mendasar dengan melibatkan pengawasan lintas sektoral di parlemen. “Penyelenggaraan haji tahun ini banyak melibatkan kementerian dan lembaga, seperti kesehatan, perhubungan, dan lainnya. Semua komisi di DPR RI fokus mengawasi penyelenggaraan haji. Ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan haji 2025 yang pengawasannya hanya di bawah Komisi VIII DPR RI,” ujarnya.
Peluncuran buku ini mendapat apresiasi positif dari jajaran pemerintahan. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, dalam sambutan tertulisnya menyatakan bahwa reformasi tata kelola merupakan kebutuhan modernisasi pelayanan. “Sebagai institusi yang memikul tanggung jawab besar ini, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia berharap reformasi tata kelola mampu menghadirkan penyelenggaraan haji yang semakin profesional, modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan terbaik,” tuturnya.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dalam sambutan tertulisnya juga memuji konsistensi para wakil rakyat dalam menyempurnakan regulasi. “Saya mengapresiasi pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI yang selalu konsisten mengupayakan pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia,” pungkas Nasaruddin.
Artikel Terkait
Mahasiswa Bubarkan Diri dari Depan Gedung DPR, Situasi Kembali Kondusif
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah, Tiga Provinsi Siaga Hujan Lebat
Wali Kota Bogor Teken Aturan Larangan Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Beroperasi
Kimia Farma Bangun Ekosistem Kesehatan Terintegrasi untuk Lansia, Bidik Potensi Ekonomi Rp700 Triliun pada 2045