KJRI Kuching Pulangkan Dua PMI dengan Hak Gaji Total Rp170 Juta Usai Mediasi

- Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB
KJRI Kuching Pulangkan Dua PMI dengan Hak Gaji Total Rp170 Juta Usai Mediasi

Penulis: Agus Alfian


TVRINews, Kuching – Malaysia

Lewat mediasi, Konjen Abdullah Zulkifli pastikan hak pekerja migran tetap dilindungi dan dihormati.

Konsul Jenderal RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, langsung menemui dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Keduanya akhirnya berhasil mendapatkan hak gaji mereka setelah didampingi oleh KJRI Kuching. Prosesnya panjang, tapi hasilnya nyata.

Menurut Abdullah Zulkifli, setiap kasus PMI ditangani dengan pendekatan yang mengedepankan empati. Bukan cuma soal prosedur, tapi juga keadilan dan penyelesaian yang konkret. Ia bilang, tugas mereka bukan sekadar memediasi, tapi memastikan hasilnya benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

“Setiap PMI yang datang kepada kami membawa harapan. Tugas kami adalah memastikan mereka tidak sendirian, dan bahwa hak-haknya sebagai pekerja dan sebagai manusia tetap dihormati. Kami tidak hanya memediasi, tetapi memastikan hasilnya benar-benar dirasakan oleh yang bersangkutan,” ungkap Konjen RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, Kamis, 30 April 2026.

Nah, salah satu yang berhasil memperjuangkan haknya adalah Rina, asal Bandung. Perempuan ini sudah bekerja selama 2 tahun 7 bulan sebagai asisten rumah tangga. Tapi akhirnya, ia memutuskan berhenti. Tekanan psikologis yang dialaminya membuatnya tak betah lagi.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada KJRI Kuching yang sudah membantu saya mendapatkan hak saya. Waktu itu saya benar-benar tidak tahu harus ke mana, tapi di sini saya dibantu sampai masalah saya selesai,” ujar Rina.

Lewat mediasi yang difasilitasi KJRI, Rina akhirnya bisa mendapatkan sisa gajinya yang sempat tertahan. Jumlahnya lumayan, RM17 ribu. Bukan nominal yang kecil, apalagi buat orang yang sudah menunggu lama.

Kisah serupa juga dialami Evi Susanti. Perempuan asal Pontianak ini sudah mengabdi selama 3 tahun 4 bulan sebagai asisten rumah tangga. Setelah masa kerjanya selesai, ia malah kesulitan mencairkan sisa gaji dari majikannya. Beruntung, KJRI turun tangan. Majikan dipanggil, mediasi dilakukan, dan hasilnya Evi menerima seluruh haknya sebesar RM32 ribu.

“Saya sangat bersyukur akhirnya bisa menerima gaji yang selama ini saya tunggu-tunggu. Uang ini sangat berarti bagi saya, terutama untuk membantu keluarga saya di Indonesia,” kata Evi Susanti.

Saat ini, kedua PMI tersebut ditampung sementara di shelter KJRI Kuching. Di sana, keamanan dan kebutuhan dasar mereka terjamin. Sambil menunggu proses administrasi dan keimigrasian rampung, mereka dipersiapkan untuk dipulangkan ke Indonesia.

Sepanjang Januari hingga April 2026, KJRI Kuching sudah menangani beberapa kasus serupa. Total hak gaji yang berhasil dikembalikan ke PMI hampir mencapai RM100.000. Angka ini cukup mencerminkan betapa kompleksnya masalah yang dihadapi para pekerja migran. Tapi di sisi lain, ini juga menunjukkan konsistensi upaya perlindungan dari perwakilan RI.

KJRI Kuching juga mengimbau para PMI di Sarawak untuk tidak ragu melapor kalau ada masalah ketenagakerjaan. Namun begitu, mereka juga diingatkan agar proses keberangkatan dan penempatan dilakukan lewat jalur resmi. Biar risikonya bisa diminimalkan.

Kasus Rina dan Evi ini jadi pengingat. Di balik angka-angka dan proses administratif, ada kisah-kisah kemanusiaan yang butuh kehadiran negara. Dan di sinilah KJRI Kuching terus berupaya supaya setiap PMI tidak sekadar bekerja, tapi juga terlindungi dengan martabat dan keadilan.


Editor: Redaksi TVRINews

Komentar

1000 Karakter tersisa

Kirim

Komentar

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar