Lapor SPT Tahunan? Ini yang Perlu Kamu Tahu Biar Nggak Kena Denda
Jakarta Setiap warga negara Indonesia punya kewajiban yang satu ini: melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sekarang, semuanya bisa dilakukan lewat Coretax. Tapi, kalau sampai telat atau nggak lapor sama sekali, siap-siap aja kena denda. Besarannya udah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Nah, pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengingatkan masyarakat untuk patuh dan lapor tepat waktu. Soalnya, tenggat buat wajib pajak orang pribadi itu sampai 31 Maret. Sementara buat wajib pajak badan, batas akhirnya agak lebih panjang, yaitu 30 April.
Untungnya, sekarang lapor pajak nggak perlu repot antre. Cukup online lewat portal resmi di coretaxdjp.pajak.go.id. Gampang, kan?
Berapa Denda Kalau Telat Lapor?
Biar nggak kaget, yuk lihat dulu besaran dendanya. Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 UU No. 28 Tahun 2007, berikut rinciannya:
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai: Rp500 ribu.
- SPT Masa lainnya: Rp100 ribu.
- SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan: Rp1 juta.
- SPT PPh wajib pajak orang pribadi: Rp100 ribu.
Intinya, patuh bayar pajak itu penting banget. Selain buat mendukung ekonomi negara, kamu juga terhindar dari sanksi administratif yang bikin rugi sendiri.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Buat kamu yang belum punya akun, jangan panik. Buat dulu aja, caranya gampang kok. Ikuti langkah-langkah ini:
- Buka portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id, terus pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Jawab pertanyaan verifikasi soal status pendaftaran kamu.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kolom yang udah disediakan, lalu klik “Cari”.
- Isi formulir dengan alamat e-mail dan nomor telepon yang masih aktif.
- Verifikasi identitas pake fitur pemindai wajah “Take a Photo”, lalu klik “Validasi Foto”.
- Setujui semua persyaratan, lalu klik “Simpan”.
- Cek kotak masuk email kamu buat dapetin informasi masuk atau sandi sementara.
- Masuk lagi ke portal Coretax pake sandi dari email itu, dan jangan lupa langsung ganti dengan kata sandi baru yang lebih aman.
- Login ulang pake sandi barumu.
Buat Tanda Tangan Digital Juga, Ya
Setelah akun aktif, kamu juga perlu tanda tangan digital. Soalnya, dokumen SPT harus ditandatangani secara elektronik. Begini cara aktivasi tanda tangan digitalnya:
- Di halaman utama Coretax, pilih menu “Portal Saya”, lalu klik “Permintaan Kode Otorisasi”.
- Verifikasi data diri dan kontak yang udah terisi otomatis.
- Pilih entitas penyedia sertifikat, misalnya DJP, BRIN, SBBN, Peruri, atau Privy ID. Kalau pake Kode Otorisasi DJP, bikin dan masukkan passphrase sebagai sandi khusus.
- Centang kolom persetujuan, klik “Kirim”, dan tunggu sampai kamu nerima Bukti Penerimaan Elektronik.
- Buat validasi, buka menu “Portal Saya” lalu klik “Profil Saya”.
- Masukkan “Nomor Identifikasi Eksternal” dan klik “Digital Certificate”.
- Klik “Periksa Status” dan “Menghasilkan”.
- Kalau statusnya udah “VALID”, berarti kode otorisasi siap dipake buat lapor SPT.
Tahapan Pelaporan SPT Tahunan
Sebelum mulai ngisi laporan, siapin dulu dokumen-dokumen penting kayak bukti potong PPh dari tempat kerja, Kartu Keluarga, data hutang, dan penghasilan sampingan kalau ada. Setelah itu, baru deh ikuti langkah-langkah ini:
- Di menu utama Coretax, arahkan kursor ke “Surat Pemberitahuan (SPT)” lalu klik “Buat Konsep SPT”.
- Pilih kategori “PPh Orang Pribadi”, terus klik “Lanjut”.
- Pilih “SPT Tahunan”, masukin periode tahun pajak (misal: Januari - Desember 2025), dan klik “Lanjut”.
- Tentukan model SPT. Pilih “Normal” buat laporan pertama, atau “Pembetulan” kalau mau revisi laporan sebelumnya. Klik “Buat Konsep SPT”.
- Klik ikon pensil buat mulai ngisi formulir. Manfaatin fitur “Posting” biar sistem narik data secara otomatis.
- Verifikasi data yang udah masuk otomatis. Kalau ada yang kurang, kamu bisa sesuaikan manual.
- Setelah semua rubrik SPT terisi lengkap, klik tombol “Bayar dan Lapor”.
- Pilih penyedia tanda tangan digital, masukin ID dan kata sandi (passphrase) buat validasi akhir.
- Klik “Simpan” dan akhiri dengan “Konfirmasi Tanda Tangan”.
- Kalau status SPT-nya “Kurang Bayar”, bakal pindah ke antrean “Menunggu Pembayaran”. Sementara yang statusnya “Nihil” atau udah lunas, bakal otomatis masuk ke arsip “SPT Dilaporkan”.
Sudah 12,6 Juta SPT yang Dilaporkan
Menariknya, DJP mencatat jumlah SPT Tahunan PPh periode pajak 2025 udah tembus 12,6 juta pelaporan per 29 April 2026. Angka yang cukup besar, ya.
"Per tanggal 29 April 2026, progres pelaporan SPT tahunan PPh tercatat 12.639.279 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Jadi, buat kamu yang belum lapor, mending buruan. Jangan sampai kena denda, ya.
Artikel Terkait
Polri-TNI Siagakan 24.980 Personel Gabungan Amankan May Day 2026 di Jakarta
Menko PMK: Negara Harus Hadir Cepat Tangani Kekerasan di Daycare, Little Arissa Ditutup
KJRI Kuching Pulangkan Dua PMI dengan Hak Gaji Total Rp170 Juta Usai Mediasi
Menteri PPPA: 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin, Pemerintah Dorong Pengawasan Terpadu