KPK Periksa Komisaris dan Mantan Pegawai PT Loco Montrado dalam Kasus Korupsi Anoda Logam Antam

- Kamis, 30 April 2026 | 14:00 WIB
KPK Periksa Komisaris dan Mantan Pegawai PT Loco Montrado dalam Kasus Korupsi Anoda Logam Antam

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan. Kali ini, lima orang saksi dipanggil dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 April, di Gedung Merah Putih KPK. Ini bagian dari penyidikan yang menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi nama-nama yang dipanggil. Mereka adalah Santi dan Jessy Purnamasari, mantan pegawai administrasi PT Loco Montrado. Lalu ada Meryanti Cyndiana, seorang ibu rumah tangga. Vhalenthio Chandra, karyawan PT Loco Montrado yang juga mewakili korporasi tersangka, turut dipanggil. Terakhir, Kok Tjiap Bong, komisaris perusahaan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KTB selaku Komisaris PT Loco Montrado,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Kasus ini bermula dari kerja sama pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah antara BUMN tambang dengan pihak swasta pada 2017. Modusnya, hasil pengolahan tidak sesuai perhitungan. Akibatnya, negara diduga dirugikan lebih dari Rp100 miliar. Angka yang cukup fantastis, bukan?

Sejumlah tersangka sudah ditetapkan sebelumnya. Pada 17 Januari 2023, KPK menetapkan Dody Martimbang, mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam, sebagai tersangka. Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, juga pernah menyandang status serupa.

Namun begitu, proses hukum terhadap Siman Bahar terhenti. KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 13 April 2026. Meski begitu, KPK memastikan perkara tidak berhenti di situ. Sejak Agustus 2025, PT Loco Montrado ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Pemanggilan Komisaris Kok Tjiap Bong dan para pegawai ini, menurut KPK, adalah langkah untuk mengungkap keterlibatan korporasi secara tuntas. Jadi, masih panjang jalan perkara ini.

(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Anwar Hafid Terima Hibah Barang Rampasan Negara dari KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar