Dua Tersangka Baru di Kasus Korupsi Desa Muba, Termasuk Staf Ahli Bupati dan Advokat

- Rabu, 29 April 2026 | 01:15 WIB
Dua Tersangka Baru di Kasus Korupsi Desa Muba, Termasuk Staf Ahli Bupati dan Advokat

Jakarta – Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Mereka diduga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan, atau yang lebih dikenal dengan istilah obstruction of justice.

Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi pada kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Tahun anggarannya? Rentang 2019 sampai 2023.

Dua orang yang kini berstatus tersangka adalah RC, yang menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Muba sekaligus mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba. Lalu satu lagi, RS, seorang advokat.

“Para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami simpulkan ada bukti yang cukup kalau mereka terlibat. Makanya, hari ini statusnya kami naikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya pada Selasa, 28 April 2026.

Lantas, apa yang mereka lakukan? Menurut penyidik, RC dan RS diduga menyusun skenario. Mereka mengumpulkan para saksi dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik. Akibatnya, fakta yang sesungguhnya jadi sulit terungkap. Semacam skenario tutup mulut, gitu lah.

Sejauh ini, penyidik Kejati Sumsel sudah memeriksa 13 orang saksi untuk perkara ini. Untuk tersangka RS, ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Sementara itu, untuk RC, ia ternyata sudah jadi terpidana di perkara lain. Jadi, statusnya memang sudah tidak bersih sejak awal.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini dikaitkan juga dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP lama dan baru, plus Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tak cuma itu. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 22 dari undang-undang yang sama. Lagi-lagi dengan kombinasi pasal yang hampir serupa. Jadi, tuduhannya memang tidak main-main.

Proses hukum masih berjalan. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar