Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, punya pandangan menarik soal anggaran pendidikan. Katanya, hitung-hitungan yang ada selama ini masih jauh dari kebutuhan di lapangan. Terlalu umum, katanya. Belum lagi soal perbedaan kondisi tiap daerah yang seolah dianggap sama saja.
Setiap wilayah punya tantangannya sendiri, terutama daerah terpencil. Aksesnya terbatas, infrastrukturnya belum memadai. Jadi, menurut Purnamasidi, kebutuhan pendidikan di sana tidak bisa disamakan dengan daerah lain yang sudah maju.
Ia juga menyoroti satu hal: pemerintah belum benar-benar menghitung biaya riil untuk mendidik satu anak. Di beberapa tempat, biaya itu bisa membengkak. Transportasi, distribusi guru, dan fasilitas tambahan semua itu belum sepenuhnya masuk dalam skema anggaran.
"Kalau tidak ada perhatian khusus dari sisi kesejahteraan, akan sulit mendorong guru untuk bertahan dan mengajar secara maksimal di daerah-daerah tersebut," ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa, 28 April 2026.
Pernyataan itu ia sampaikan saat Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR bersama Bupati Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Di situ ia kasih contoh: biaya pendidikan per siswa di Karimun bisa lebih tinggi daripada daerah lain. Faktor geografis dan akses yang terbatas jadi penyebabnya.
Purnamasidi menegaskan, pendekatan anggaran harus lebih spesifik. Daerah dengan kondisi sulit tetap harus bisa memberikan layanan pendidikan yang layak. Meskipun jumlah siswanya sedikit, kualitasnya jangan sampai beda. Menurut dia, negara tidak boleh membeda-bedakan hanya karena jumlah siswa atau lokasi.
Ia bahkan bilang, biaya pendidikan di daerah pedalaman bisa mencapai puluhan juta rupiah per anak. Itu semua untuk akses, fasilitas, dan memastikan tenaga pengajar mau bertugas di sana. Pendekatan seperti ini penting, supaya tidak ada anak yang tertinggal hanya karena faktor geografis.
Di sisi lain, ia juga menyoroti soal insentif guru di daerah terpencil. Kebijakan yang ada sekarang, katanya, belum sepenuhnya memperhatikan perbedaan kondisi di lapangan.
Guru memang dituntut siap ditempatkan di mana saja, termasuk daerah dengan akses terbatas. Tapi, jangan disamakan dengan mengajar di perkotaan. Tantangannya lebih besar: fasilitas terbatas, kondisi sosial yang berbeda. Maka, kompensasi yang lebih layak perlu diberikan.
Komisi X DPR RI juga mendorong perubahan tata kelola guru. Salah satunya melalui sentralisasi manajemen. Dalam skema ini, penggajian tidak lagi jadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dengan begitu, daerah bisa fokus pada peningkatan kualitas dan kompetensi guru sesuai potensi lokal.
Selain itu, Panja Pendidikan di Daerah 3T merekomendasikan percepatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Rekomendasi lain mencakup pemerataan distribusi guru berkualitas, penerapan kurikulum fleksibel berbasis kearifan lokal, serta pemberian anggaran afirmasi bagi daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan marginal.
Data dari Pusdatin Kemendikdasmen menunjukkan, dari 514 kabupaten dan kota, sebanyak 214 masuk kategori akses kurang baik. Sementara 300 lainnya kategori baik. Nah, dari wilayah 3T atau marginal, hanya 12 kabupaten dan kota yang punya akses kategori baik. Dari sisi kualitas, 165 kabupaten dan kota masuk kategori kurang baik, dan 349 kategori baik.
Artikel Terkait
Kemendikdasmen Ubah Sistem Pencairan Tunjangan Profesi Guru dari Triwulanan Menjadi Bulanan
Pertemuan Purnawirawan TNI Dinilai Jadi Kanal Informal Jaga Stabilitas Politik, Absennya SBY dan Luhut Tuai Sorotan
Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan Komandan Hamas dan Bocah 9 Tahun
Jenazah Karyawan Kompas TV Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Teridentifikasi