BPN: Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua ke Anak Tidak Otomatis, Waspadai Perbedaan Hibah dan Waris

- Selasa, 28 April 2026 | 20:00 WIB
BPN: Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua ke Anak Tidak Otomatis, Waspadai Perbedaan Hibah dan Waris

Jakarta Proses pengalihan hak properti dari orang tua ke anak, entah lewat hibah atau waris, nggak cuma soal serah terima kunci atau dokumen aja. Ada satu langkah krusial yang sering terlewat: balik nama sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa itu, status kepemilikan secara hukum masih abu-abu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah tidak terjadi otomatis meskipun hubungan keluarga sudah jelas di mata hukum. Ia menyoroti kebiasaan masyarakat yang baru sadar pentingnya legalitas ini ketika aset mau dijual atau dijaminkan ke bank. Barulah panik.

“Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” ujar Shamy dalam keterangan resmi, Selasa, 28 April 2026.

Nah, sebelum mengurus balik nama, penting banget untuk bedain dulu instrumennya: hibah atau waris? Soalnya, masing-masing punya jalur yang berbeda.

Menurut Shamy, skema hibah dilakukan saat pemberi dalam hal ini orang tua masih hidup. Sementara skema waris baru berlaku setelah orang tua meninggal dunia. Kelihatannya sepele, tapi ini menentukan jenis akta yang diterbitkan, dokumen yang harus disiapkan, sampai besaran pajak yang kena.

“Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal,” tegas Shamy.

Di sisi lain, banyak orang menganggap remeh tahap administrasi ini. Padahal, salah pilih skema bisa bikin proses molor dan biaya membengkak. Nggak lucu kan, udah bayar notaris, eh ternyata harus ngulang dari nol?

Secara garis besar, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, tentukan dulu dasar hukum peralihan haknya apakah hibah atau waris. Kedua, urus penerbitan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Ketiga, selesaikan kewajiban pajak dan bea. Terakhir, catat secara resmi di Kantor Pertanahan setempat.

Soal biaya, jangan kaget. Ada beberapa komponen yang harus disiapkan. Mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai biaya penerbitan akta. Besarannya bisa beda-beda tergantung nilai tanah dan skema yang dipilih.

Intinya, jangan tunda urusan balik nama. Lebih baik diurus dari sekarang daripada menyesal di kemudian hari. Soalnya, kalau sudah terlanjur ada masalah, prosesnya bisa jauh lebih rumit.


(Ilustrasi. Foto: Freepik)

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar