Seorang pria paruh baya, inisial T, umur 53 tahun, harus berurusan dengan polisi. Alasannya? Dia mencuri motor milik keponakannya sendiri. Kejadiannya di Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Motornya dijual, dan uangnya dipakai untuk bersenang-senang dengan wanita.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, ngasih keterangan soal ini pada Selasa, 28 April 2026. Katanya, pelaku udah ditangkap.
"Kami telah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan. Barang yang dicuri berupa kendaraan roda dua di wilayah hukum Ciampea, Bogor. Pelaku inisial T, usia 53 tahun. Masih keluarga korban, tepatnya paman kandung," jelas Anggi.
Nah, ceritanya begini. Motor itu diparkir di dalam rumah korban. Malam hari, tepatnya Minggu, 14 Desember 2025, pelaku masuk. Dia ambil kunci kontak asli yang ada di atas kasur dalam kamar korban. Setelah itu, motor di ruang tamu digas kabur. Gampang banget, ya? Polisi yang nerima laporan langsung bergerak. Pelaku akhirnya dibekuk di tempat persembunyiannya pada 23 April 2026.
Motor curian itu laku dijual Rp 3 juta ke seseorang. Lumayan juga. Tapi uangnya bukan buat kebutuhan sehari-hari atau bayar utang. Malah dipakai "bersenang-senang dengan wanita di penginapan," begitu kata Anggi. Ironis, paman kandung tega sama keponakannya sendiri cuma untuk hal seperti itu.
"Pelaku menjual kendaraan sebesar Rp 3 juta. Pelaku paman kandung korban. Hasil kejahatannya buat bersenang-senang dengan wanita di penginapan," imbuhnya lagi.
Ya, udah gitu aja. Keluarga jadi korban, pelaku sekarang di sel. Biar jadi pelajaran, mungkin.
Artikel Terkait
Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Enam Tahun Tak Pulang ke Wonogiri
Evakuasi KRL di Stasiun Bekasi Timur Masih Berlangsung, Layanan ke Cikarang Belum Normal
Fraksi Golkar DPR Desak Pengusutan Tuntas Kecelakaan Kereta Api di Bekasi
Bus Transjakarta Dihadang Massa saat Evakuasi Penumpang KRL di Bekasi