Seorang pria paruh baya, inisial T, umur 53 tahun, harus berurusan dengan polisi. Alasannya? Dia mencuri motor milik keponakannya sendiri. Kejadiannya di Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Motornya dijual, dan uangnya dipakai untuk bersenang-senang dengan wanita.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, ngasih keterangan soal ini pada Selasa, 28 April 2026. Katanya, pelaku udah ditangkap.
"Kami telah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan. Barang yang dicuri berupa kendaraan roda dua di wilayah hukum Ciampea, Bogor. Pelaku inisial T, usia 53 tahun. Masih keluarga korban, tepatnya paman kandung," jelas Anggi.
Nah, ceritanya begini. Motor itu diparkir di dalam rumah korban. Malam hari, tepatnya Minggu, 14 Desember 2025, pelaku masuk. Dia ambil kunci kontak asli yang ada di atas kasur dalam kamar korban. Setelah itu, motor di ruang tamu digas kabur. Gampang banget, ya? Polisi yang nerima laporan langsung bergerak. Pelaku akhirnya dibekuk di tempat persembunyiannya pada 23 April 2026.
Motor curian itu laku dijual Rp 3 juta ke seseorang. Lumayan juga. Tapi uangnya bukan buat kebutuhan sehari-hari atau bayar utang. Malah dipakai "bersenang-senang dengan wanita di penginapan," begitu kata Anggi. Ironis, paman kandung tega sama keponakannya sendiri cuma untuk hal seperti itu.
"Pelaku menjual kendaraan sebesar Rp 3 juta. Pelaku paman kandung korban. Hasil kejahatannya buat bersenang-senang dengan wanita di penginapan," imbuhnya lagi.
Ya, udah gitu aja. Keluarga jadi korban, pelaku sekarang di sel. Biar jadi pelajaran, mungkin.
Artikel Terkait
Komnas PA Nilai Perundungan Bocah 6 Tahun di Taman Kramat Pulo Sudah Masuk Kategori Kriminal
Tony Robbins Menangis Saat Bertemu Prabowo, Terharu dengan Komitmen Program Makan Bergizi Gratis
Enam Warga Georgia Dihukum Penjara hingga 7 Tahun karena Curi Buku Langka Sastra Rusia dari Perpustakaan Eropa
Patroli Dini Hari di Pancoran, Polisi Amankan Tiga Terduga Curanmor dan Temukan Narkoba