Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Penutupan Permanen Daycare Little Aresha Usai 13 Tersangka dan 53 Anak Jadi Korban

- Senin, 27 April 2026 | 11:45 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Penutupan Permanen Daycare Little Aresha Usai 13 Tersangka dan 53 Anak Jadi Korban

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, benar-benar geram. Bukan main. Kasus dugaan penganiayaan di tempat penitipan anak Little Aresha bikin dia naik pitam. "Pemilik harus bertanggung jawab dan polisi tindak tegas apa yang telah dilakukan selama ini kepada anak-anak bayi yang dititipkan," ujarnya saat dihubungi, Senin (27/4/2026). "Sungguh tragis dan tidak berprikemanusiaan," sambungnya dengan nada kesal.

Menurut Sahroni, ini bukan perkara sepele. Pemerintah, kata dia, wajib langsung menutup daycare itu. Nggak ada tawar-menawar. Apalagi soal restorative justice menurutnya itu nggak boleh terjadi. "Itu daycare wajib langsung ditutup dan para pihak yang bertanggung jawab di daycare juga harus ditindak pidana," tegasnya. "Nggak bisa dibiarkan, ini keji banget."

Di sisi lain, dia juga mendorong aparat untuk nggak berhenti di satu tempat. Polisi diminta menelusuri yayasan-yayasan penitipan anak lainnya. Kalau ada yang nggak punya izin, apalagi nggak layak, ya segel permanen. "Yayasan-yayasan serupa segera polisi periksa keabsahannya," kata Sahroni. "Kalau tidak ada izin dan tidak layak, segera segel dan tutup permanen."

Sebelumnya, polisi menggerebek daycare Little Aresha pada Jumat (24/4). Waktu itu, petugas masuk dan mendapati pemandangan yang sulit dipercaya: anak-anak dalam kondisi terikat. Rata-rata usia mereka masih di bawah dua tahun bayi-bayi, gitu loh. Dari situ, polisi mengamankan 30 orang. Setelah diperiksa lebih lanjut, 13 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari pimpinan yayasan sampai pengasuh, semuanya kena.

Sampai sekarang, motif di balik kekerasan ini masih didalami. Tapi data sementara sudah mencatat ada 53 anak yang jadi korban. "Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara," kata Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, seperti dilansir dari detikJogja, Sabtu (25/4).

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar