Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Batu Bara Ilegal PT AKT, Termasuk Kepala KSOP Rangga Ilung

- Jumat, 24 April 2026 | 00:45 WIB
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Batu Bara Ilegal PT AKT, Termasuk Kepala KSOP Rangga Ilung

Jakarta – Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), perusahaan milik Samin Tan. Lokasi tambangnya di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Salah satu yang jadi sorotan adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian (HS). Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, bilang HS diduga menerima setoran bulanan. Tujuannya? Biar batu bara ilegal milik Samin Tan bisa tetap berlayar tanpa hambatan. Bayangkan, izin tambang PT AKT sudah dicabut sejak 2017, tapi tetap nekat. Menurut Syarief, HS dengan sengaja memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ke pihak-pihak yang terafiliasi dengan Samin Tan. Padahal, dokumen yang dipakai jelas tidak sah. Dia tahu persis kalau izin sudah tidak berlaku. “Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026). Syarief mengungkap, HS sengaja tidak memverifikasi laporan dari Kementerian ESDM. Kenapa? Karena dia sudah keburu menerima uang dari Samin Tan. Padahal, laporan itu syarat mutlak buat terbitnya surat perintah berlayar. “Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO (beneficial owner) dari PT AKT,” ucapnya. Setoran bulanan itu, kata Syarief, sudah diterima HS sejak awal menjabat pada 2022. Tapi, berapa nominal pastinya? Ia belum mau membeberkan. “Untuk jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi. Itu dari sejak tahun 2022 sampai dengan 2024,” ujar Syarief. Tersangka kedua, Bagus Jaya Wardhana (BJW), adalah Direktur PT AKT. Perannya? Dia yang mengoperasikan tambang dan ekspor ilegal hingga 2025. Izin perusahaan sudah terminasi, tapi dia jalan terus. Untuk memuluskan aksinya, BJW pakai dokumen dari perusahaan lain yang masih terafiliasi dengan Samin Tan. “Tersangka BJW bersama-sama dengan tersangka ST sampai dengan tahun 2025 melalui PT AKT dan afiliasinya menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batubara dan melakukan ekspor,” katanya. Tersangka ketiga adalah Helmi Zaidan Mauludin (HZM), General Manager PT OOWL Indonesia. Dia seorang surveyor. Tapi, tugasnya diselewengkan. HZM diduga memalsukan hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA). Tujuannya, biar batu bara ilegal PT AKT lolos verifikasi. “Bersama-sama dengan tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis atau COA hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi,” ujar Syarief. Lebih parahnya lagi, HZM membuat laporan hasil verifikasi (LHP) yang isinya tidak sesuai kenyataan. Dia menulis asal-usul barang dengan nama perusahaan lain. Itu semua diajukan sebagai syarat buat dapat surat perintah berlayar. “HZM memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batu bara,” ucapnya. Syarief menambahkan, HZM sempat dijemput paksa. Alasannya, dia tidak kooperatif selama proses hukum. “Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap HZM karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan,” ujarnya. Kini, ketiganya sudah ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. Mereka akan mendekam di sana selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan? Pasal 603 dan subsider Pasal 604 UU Tipikor.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar