Hukuman buat Ammar Zoni akhirnya jatuh juga. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan artis itu dengan pidana penjara 7 tahun. Kasusnya? Ya, soal perantara jual beli narkoba di dalam Rutan Salemba. Vonis ini dibacakan pada Kamis, 23 April 2026.
Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dengan tegas menyatakan bahwa Muhammad Ammar Akbar nama asli Ammar terbukti bersalah. "Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujarnya saat sidang.
Tak cuma itu. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar. Kalau nggak dibayar, ada hukuman kurungan tambahan 190 hari. Ammar dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berat juga memang.
Di sisi lain, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ammar dituntut 9 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Jaksa waktu itu yakin banget kalau Ammar dan lima terdakwa lainnya bersalah. "Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan pada 12 Maret lalu.
Nah, dalam perkara ini, Ammar nggak sendirian. Total ada enam terdakwa. Hakim sudah menjatuhkan vonis buat semuanya. Berikut rinciannya:
- Terdakwa I, Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa II, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih: 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa III, Andi Muallim alias Koh Andi: 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa IV, Ade Candra Maulana bin Mursalih: 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa V, Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa VI, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni: 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
Agak menarik, ya. Vonis Ammar lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 9 tahun. Tapi denda yang dijatuhkan malah lebih besar Rp 1 miliar dibanding tuntutan Rp 500 juta. Hakim punya pertimbangan sendiri, kayaknya.
Yang jelas, kasus ini jadi pengingat lagi soal bahaya narkoba. Apalagi bagi publik figur. Dulu Ammar dikenal lewat layar kaca, sekarang harus merasakan dinginnya jeruji besi. Hidup memang penuh kejutan, ya.
Artikel Terkait
Wamenkum: Polantas Wajib Utamakan Empati dan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum
Ibu Rumah Tangga Tewas di Hotel Batu Bara, Teman Kencan Jadi Tersangka
KPK Usul Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Maksimal Dua Periode
KPK Periksa Khalid Basalamah soal Pengembalian Dana dan Forum SATHU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji